TEMPO Interaktif, Jakarta:Hokiarto terbebas dari dakwaan terlibat kasus korupsi tukar guling antara PT Goro Batara Sakti dengan Bulog. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan keputusan sela, yang berisi menolak dakwaan jaksa penuntut umum Imanuel Zebua, Kamis (5/9). Majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak jelas, tidak lengkap, serta saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat dakwaan materil. Dengan demikian dinyatakan batal demi hukum, kata ketua majelis hakim Zoeber Djajadi dalam sidang lanjutan kasus itu. Menurut hakim dakwaan jaksa juga tidak memberi uraian lengkap dan jelas mengenai tempat kejadian perkara, dan kapan perkara itu terdakwa. Dengan ketidakjelasan itu akan menyulitkan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Jaksa Imanuel Zebua langsung menyatakan perlawanan. Kami menyatakan verzet (perlawanan) dengan mengajukan banding atas putusan itu, kata dia singkat. Lain lagi dengan Hokiarto dan penasihat hukum. Mereka menerima vonis itu. Lelaki tua yang biasa dipanggil Pak Hok itu tidak menyembunyikan rasa gembiranya begitu mendengar putusan hakim. Saya senang, ujarnya sambil tersenyum lebar. Dengan kalimat patah-patah, Hokiarto mengatakan, Saya bersedia ..berdebat di depan umum. Memang saya tidak salah. Saya sudah serahkan tanah 71 Hektar! Kasus tukar guling Bulog-Goro telah menyeret tiga orang ke kursi terdakwa yakni Tommy Soeharto, Ricardo Gelael dan mantan Kepala Bulog Beddu Amang. Dan, Hokiarto yang keempat. Dalam kasus ini, selaku pelaksana pembebasan tanah, Hokiarto dituduh jaksa pernah mendesak Beddu untuk segera melakukan perjanjian pelaksanaan tukar guling. Atas desakan itu, Beddu Amang menyarankan pada PT Goro Batara Sakti yang dipimpin Tommy dan Ricardo Gelael. Perusahaan ini meminjam dana di Bank Bukopin dengan jaminan tanah milik Hokiarto. Permohonan kredit itu disetujui karena ada jaminan dana deposito milik Bulog sebesar Rp 20 miliar. Semula dana itu digunakan untuk pembebasan tanah. Tapi, jelas jaksa, telah dipakai Hokiarto sebesar Rp 15,6 milyar untuk didepositokan ke Bank Bukopin. (Suseno Tempo News Room)
Berita terkait
Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia, BMKG Peringatkan Nelayan dan Pemilik Tongkang
4 menit lalu
Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia, BMKG Peringatkan Nelayan dan Pemilik Tongkang
Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.