TEMPO Interaktif, Mataram - Pungutan sumbangan pembangunan Islamic Center di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dikenakan terhadap penghasilan pegawai negeri sipil dipertanyakan Wakil Ketua Komisi III DPRD NTB Ruslan Turmuji. Masalahnya, pungutan setiap bulan tersebut tidak berdasar peraturan daerah yang ditetapkan Dewan.
Untuk pembangunan Islamic Center yang memerlukan biaya sekitar Rp 500-an miliar tersebut, pegawai negeri sipil dikenakan pungutan sesuai golongan dan eselon jabatannya. Mulai dari pejabat eselon I sebesar Rp 200 ribu, II-Rp 100 ribu, III-Rp 75 ribu, IV Rp 50 ribu. Pegawai staf dikenai pungutan berbeda, yaitu golongan pangkat I-Rp 5 ribu, II-Rp 10 ribu, III-Rp 25 ribu, IV-Rp 30 ribu. Sedangkan pegawai fungsional golongan IV-Rp 40 ribu, III-Rp 30 ribu, II-20 ribu.
Semestinya, menurut Ruslan Turmuji, pungutan yang dilakukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) NTB itu harus berdasar persetujuan terlebih dahulu. ‘’Setiap pungutan yang dilakukan terhadap publik wajib hukumnya melalui perda,’’ ujarnya kepada Tempo, Jumat (20/8-2010) siang. Karenanya, sebaiknya pengumpulan dana tersebut diperdakan terlebih dahulu.
Walaupun dilakukan melalui Korpri, karena lembaga PNS tersebut sudah menjadi satuan kerja perangkat daerah, pungutan tersebut berarti dilakukan oleh pemerintah. Surat edaran Nomor : 068/K-5/Korpri Tanggal 31 Mei 2010 perihal Himbauan Partisipasi Pembangunan Islamic Center yang dikeluarkan oleh pengurus Korpri NTB yang ditandatangani oleh para ketuanya, Muhammad Nur, Djoharuddin dan M Hirsan Ma’ruf, menurut Ruslan bukan himbauan, "Tetapi instruksi dari atasan ke bawahan. Banyak yang mengeluhkannya.’’
Menjawab pernyataan Ruslan, Sekretaris Korpri NTB M Husni Ali mengatakan pungutan dari PNS itu bukan pemotongan gaji sebab dilakukan melalui penyisihan penghasilan lainnya dan para PNS terlebih dahulu mengisi surat pernyataan kesediaannya yang tidak mengikat. ‘’Ini inisiatif Dewan Pengurus Korpri,’’ kata Husni Ali kepada Tempo.
Sebelumnya, melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Kepala Sekretariat Panitia Mahaly Fikri menyangkal tuduhan pemaksaan terhadap PNS. Panitia penggalangan dana tidak mengandalkan sumbangan dari KORPRI saja, sehingga PNS tidak perlu khawatir penghasilannya akan berkurang karena menyisihkannya untuk pembangunan Islamic Center. ‘’Semua potensi yang ada akan dioptimalkan untuk digalang,’’ ujarnya.
Pembangunan Islamic Center dalam perhitungan yang sedang dilaksanakan memerlukan biaya yang cukup besar. Karena itu selain menggunakan dana APBD, Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi selaku Ketua Panitia Penggalangan Dana dan Partisipasi Masyarakat untuk Pembangunan Islamic Center akan mengajak semua komponen masyarakat dari dalam daerah NTB maupun luar daerah untuk berperan serta. Bahkan peran serta masyarakat diperkirakan akan jauh lebih besar dibanding dana APBD.
SUPRIYANTHO KHAFID