Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin. TEMPO/ Dinul Mubarok
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah seharusnya tak memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada para pelaku tindak kejahatan korupsi. Pemberian remisi hanya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia yang justru tengah digalakkan pemerintah.
"Apa gunanya kita bekerja keras kalau hukumannya malah diperingan. Ini kan justru tidak menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin usai rapat evaluasi supervisi dengan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo di Kantor Pemerintah Provinsi Jakarta, Kamis (19/8).
Menurut Jasin, usulan penghentian pemberian remisi kepada para koruptor bisa diajukan ke pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. KPK sendiri tidak bisa mengusulkan lantaran tidak memiliki kewenangan. "Biar masyarakat dan para pegiat antikorupsi yang mengusulkan. Dan juga pemerintah."
KPK hanya bisa diundang dan dimintakan pendapatnya, tapi kewenangan tetap ada di tangan pemerintah. "Pokoknya penghukuman semangatnya harus sama," ujarnya.
Menurut Jasin, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jadi, undang-undang yang digunakan sebagai dasar juga luar biasa, begitu pula hukuman yang diberikan kepada para koruptor. Orang yang dulunya korupsi seharusnya sekarang tidak lagi korupsi karena sudah jera terkena hukuman. "Kan target kita tidak ada korupsi," ujarnya.