Dewan Anggap Uang Makan PNS Tak Layak

Reporter

Editor

Senin, 16 Agustus 2010 16:37 WIB

TEMPO Interaktif, Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang menilai uang makan untuk Pegawai Negeri Sipil Kota Malang tak layak. Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Malang memberikan uang makan kepada PNS sesuai dengan peraturan yang ada. Pemberian uang makan yang tak sesuai aturan bisa membuat kinerja PNS tak masimal dan tak berprestasi.

"Karena haknya tak terpenuhi, PNS akan asal-asalan dalam melayani kepentingan publik," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang Shofyan Edi Jarwoko, Senin (16/8).

Pemkot Malang memberikan jatah uang makan kepada PNS sebesar Rp 5 ribu per hari. Padahal, menurut Shofyan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2008 tentang uang lauk-pauk PNS menyebutkan uang makan PNS naik dari Rp 10 ribu per hari menjadi Rp 15 ribu per hari. Sedangkan Peraturan Walikota Malang No 30/ 2008 juga menetapkan jatah uang makan PNS sebesar Rp 15.000 per hari. "Bedanya sangat jauh," ujarnya.

Shofyan meminta Pemkot Malang menaikkan uang makan PNS sesuai peraturan yang ada dengan menggunakan dana sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBD 2009 yang Rp 69,4 miliar.

Jumlah PNS di Kota Malang ada 9.340 orang. Jatah uang makan untuk per PNS sebanyak Rp 5 ribu per hari untuk 22 hari kerja. Anggaran uang makan ini diambilkan dari SILPA APBD 2009.

Menurut Asisten Bidang Keuangan Sekretaris Pemkot Malang Imam Buchori, jatah uang makan Rp 5 ribu per hari yang dulunya diberikan untuk enam bulan kini diberikan untuk setahun. Karena anggarannya terbatas, jatah uang makan belum bisa diberikan sesuai dengan peraturan yang ada. "Ketentuan uang makan bagi berlaku secara nasional. Namun, jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah," katanya.

Imam menjelaskan dana SILPA APBD 2010 tak hanya digunakan untuk anggaran uang makan PNS. Tetapi juga untuk bantuan sosial, program pelayanan kesehatan gratis, dan juga untuk mengansur utang ke Bank Jatim.

BIBIN BINTARIADI


Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya