Kepala Lapas Krobokan Siap Bersaksi Untuk Terpidana Mati Australia

Reporter

Editor

Senin, 16 Agustus 2010 12:54 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Krobokan Siswanto menyatakan, dirinya akan bersedia untuk menjadi saksi pada sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua terpidana mati dari Australia.

Keduanya terlibat kasus penyelundupan narkoba, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. "Selama diperbolehkan dan dipanggil oleh Majelis Hakim, saya siap saja," ujarnya, Senin (16/8).

Dia akan menyampaikan kondisi yang sebenarnya mengenai kedua narapidana yang kini mendekam di Lapas itu. Misalnya, soal keberadaan mereka yang banyak membantu napi yang lain. Dia membenarkan bahwa keduanya kini aktif mengajar para napi dengan berbagai jenis ketrampilan seperti menyablon, bahasa Inggris, dan komputer.

"Itu bukan hak eksklusif. Semua napi bisa melakukan hal yang sama kalau mereka mau dan mampu," ujarnya. PK sendiri diajukan melalui pengacaranya akhir pekan lalu. Selain Siswanto, saksi lain yang diajukan antara lain adalah Hakim Agung Yahya Harahap,Psikiater Monash University Paul Mullen dan pakar HAM dari Irlandia William Schabas.

"Saksi akan kami hadirkan untuk meyakinkan hakim bahwa telah terjaid kekhilafan dalam penerapan hukum," kata Nyoman Sudiantara, salah-satu pengacara.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sendiri diganjar pidana mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I jenis heroin dari Bali ke Australia.

Perbuatan mereka dinilai melanggar pasal 82 ayat (3) huruf a dan pasal 78 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 22 tahun 1997 tentang Narkotik dengan barang bukti bukti mencapai 8,9 kilogram heroin.

Kedua terpidana juga dinilai sebagai otak atau aktor intelektual dalam perkara tersebut. Hal ini dibuktikan dari keterangan terpidana lainnya seperti Renae Lawrence, Than Duc Than Nguyen dan lain sebagainya yang intinya mereka menyatakan datang ke bali atas perintah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Atas perbuatan itu pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar Myuran Sukumaran maupun Andrew Chan masing-masing divonis dengan pidana mati.

Putusan tersebut juga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam tingkat banding dan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

5 menit lalu

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

Orangutan dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Sabah juga pernah datang ke kafe itu untuk menghabiskan makanan sisa pengunjung.

Baca Selengkapnya

Melinda Gates Mundur dari Gates Foundation, Ingin Dirikan Yayasan Baru

8 menit lalu

Melinda Gates Mundur dari Gates Foundation, Ingin Dirikan Yayasan Baru

Bekas istri Bill Gates, Melinda Gates mundur dari yayasan yang didirikan bersama suaminya. Ia akan mendapat dana 12,5 miliar dolar Amerika.

Baca Selengkapnya

Tempat Penyuntikan Tabung Gas di Bogor Bisa Konversi 180 Tabung Gas 3 Kg Jadi 45 Tabung Gas 12 Kg per Hari

10 menit lalu

Tempat Penyuntikan Tabung Gas di Bogor Bisa Konversi 180 Tabung Gas 3 Kg Jadi 45 Tabung Gas 12 Kg per Hari

Polisi menggerebek lokasi penyuntikan tabung gas ini di sebuah perumahan di Bogor. Jadi biang kerok hilangnya tabung gas 3 kg.

Baca Selengkapnya

Jalan Nasional Sumatera Barat Putus Diterjang Banjir, Pasokan Logistik Terancam

14 menit lalu

Jalan Nasional Sumatera Barat Putus Diterjang Banjir, Pasokan Logistik Terancam

Banjir menyebabkan jalan nasional di Sumatera Barat terputus. Kadin khawatir akan terjadi ancaman pada pasokan komoditas.

Baca Selengkapnya

Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

20 menit lalu

Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

Airlangga targetkan 41 PSN selesai 2024. Pengadaan lahan masih jadi kendala

Baca Selengkapnya

2 Legenda Barcelona yang Juga Pemilik Como 1907

20 menit lalu

2 Legenda Barcelona yang Juga Pemilik Como 1907

Tak hanya dimiliki Hartono bersaudara, Como 1907 juga dimiliki dua legenda Barcelona.

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

23 menit lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya

Dua Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Alami Demensia, Pemberangkatan ke Tanah Suci Ditunda

23 menit lalu

Dua Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Alami Demensia, Pemberangkatan ke Tanah Suci Ditunda

Dengan dua calon jemaah haji yang dipulangkan, kursi kosong penerbangan akan digantikan dengan calon jemaah haji cadangan.

Baca Selengkapnya

Mantan Buruh Pabrik Berharap Anaknya Lolos UTBK dan Dapat UKT Murah

24 menit lalu

Mantan Buruh Pabrik Berharap Anaknya Lolos UTBK dan Dapat UKT Murah

Santrianti mengantarkan anaknya Sandy ke lokasi UTBK sebagai bentuk dukungan sekaligus menghemat biaya pengeluaran transportasi.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater

32 menit lalu

Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater.

Baca Selengkapnya