Elize: Saya Sudah Minta Maaf Kepada Pak Sepuh

Reporter

Editor

Senin, 3 November 2003 14:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perdana kasus “bom Taman Mini” dengan terdakwa Elize Maria Tuwahatu alias Baby digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sekitar pukul 10.00 Wib. Sidang selama 30 menit ini mendengarkan pembacaan enam halaman surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Surung Aritonang. Sidang dilanjutkan (2/5) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa. Dalam surat dakwaan itu disebutkan, bahwa yang memerintahkan peledakan adalah Tommy Soeharto.

Elize ditangkap polisi, 19 Januari 2001, di depan anjungan Yogyakarta TMII (Taman Mini Indonesia Indah) saat akan menyerahkan tiga bungkusan kepada Ki Joko Bodo, sekitar pukul Wib10.00. Rencananya ketiga bom itu akan diledakkan di Kejaksaan Agung, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Pajak. “Bom yang diledakkan di Depperindag untuk membunuh Luhut Panjaitan, yang di Kejagung untuk membunuh Marzuki Darusman, sedang yang di Dirjen Pajak hanya untuk shock therapy,” kata Surung Aritonang.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soehartono. Terdakwa Elize datang sekitar pukul 09.45 Wib menumpang mobil tahanan dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) wanita Pondok Bambu. Turun dari mobil tahanan, Elize dengan tenang memasuki ruang tahanan wanita Jakarta Timur. Tak berapa lama, kuasa hukumnya Masiga Bugis memasuki ruangan untuk berkonsultasi. Sebelum sidang dimulai, Elize mengaku telah meminta maaf kepada Keluarga Cendana, karena akibat pengkuannya kepada penyidik Polri, Tommy Suharto mengalami kesulitan. “Ya ibaratnya sudah jatuh, tertimpa tangga,” kata Elize di ruang tahanan kepada wartawan. “Saya sudah minta maaf kepada Pak Sepuh (Suharto),” ujar dia menambahkan.

Elize mengatakan, dari keterangan saksi Agung Yulianto alias Ki Joko Bodo, yang memerintahkan meledakaan ketiga bom adalah itu Tommy Suharto. Ketiga bom itu akan diledakan di Gedung Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Dirjen Pajak. Menurut Elize orang yang memerintahkan itu berwajah mirip Tommy. Namun ia tidak dapat memastikan itu Tommy. Menurut dia, saat bertemu, 14 Januari lalu, ia melihat orang itu dalam kodisi gelap. Ketika ditanya soal kesediannya membawa bom itu karena ia menduga yang memerintah itu Tommy, ia menjawab, “No comment.”

Elize dituduh melanggar pasal 1, ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Ia didakwa secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai atau membawa, menpunyai persediaaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan, dari Indonesia atau sejata api , amunisi, sesuatu bahan peledak berupa tiga buah bom yang terdiri dari duah buah bahan peledak nitrat dan satu TNT.

Masiga Bugis mengatakan, surat dakwaan itu sendiri lemah. Karena didasarkan pada pemeriksaan kliennya saat di Polres Jakarta Timur yang sudah dicabut sendiri oleh Elize. Menurut Masiga, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dipakai adalah keterangan yang di Polda Metro Jaya. “Salah satu yang dibantah adalah yang menyuruh membawa bom adalah Tommy Suharto,” kata dia. (Jobpie Sugiharto)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 menit lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

5 menit lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Dewi Sandra, Ini Artinya

6 menit lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Dewi Sandra, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

6 menit lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN

23 menit lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aktivitas Seru dan Unik di Pulau Rottnest Perth Australia, Selfie dengan Quokka hingga Melihat Singa Laut Berjemur

23 menit lalu

Aktivitas Seru dan Unik di Pulau Rottnest Perth Australia, Selfie dengan Quokka hingga Melihat Singa Laut Berjemur

Pulau Rottnest di sebelah barat Perth, Australia, menawarkan berbagai aktivitas yang seru dan unik.

Baca Selengkapnya

Profil Majed Mohammed Al Shamrani, Wasit untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024

30 menit lalu

Profil Majed Mohammed Al Shamrani, Wasit untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak akan menjadi pertandingan kedua Skuad Garuda yang dipimpin wasit Majed Mohammed Al Shamrani.

Baca Selengkapnya

Hasil Lengkap Seleksi Pemain Asing V-League: Megawati Hangestri Dikontrak, Yolla Yuliana dan Aulia Suci Tidak

40 menit lalu

Hasil Lengkap Seleksi Pemain Asing V-League: Megawati Hangestri Dikontrak, Yolla Yuliana dan Aulia Suci Tidak

Try out alias seleksi pemain asing Asia di Liga Bola Voli Korea Selatan (V-League) sudah selesai. Megawati Hangestri masuk, Yolla dan Aulia tidak.

Baca Selengkapnya

Sutradara Film Parasyte: The Grey, Yeon Sang Ho Puji Serial Besutan Joko Anwar

41 menit lalu

Sutradara Film Parasyte: The Grey, Yeon Sang Ho Puji Serial Besutan Joko Anwar

Sutradara film Train to Busan itu juga mengatakan, besutan Joko Anwar itu memiliki format yang belum pernah ia lihat sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

41 menit lalu

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut kini wajah baru pendidikan dan kebudayaan Indonesia sudah mulai terlihat berkat gerakan Merdeka Belajar.

Baca Selengkapnya