Masyarakat Yogyakarta Minta Batasi Kendaraan Pelat Selain AB
Kamis, 12 Agustus 2010 16:58 WIB
Lantaran banyaknya kendaraan bermotor non-AB di wilayah tersebut dinilai sebagai faktor penyebab penumpukan dan kemacetan arus lalu lintas di DI Yogyakarta. Khususnya kendaraan bermotor roda dua.
"Perlu ada peraturan yang mengatur kendaraan luar DIY, karena kan memakai fasilitas di DIY," kata Muhammad Rivai dari Universitas Negeri Yogyakarta saat menyampaikan pendapat dalam audiensi dengan anggota dewan dan eksekutif tentang rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah di ruang lobi Dewan Perwakilan Rakyat DIY, Kamis (12/8).
Potensi untuk penambahan pajak sebenarnya bisa semakin besar. Rivai mencontohkan, aturan tentang pemberlakuan retribusi karcis yang berlipat bagi kendaraan plat non-AB ketimbang yang AB. "Kalau karcis umum Rp 1.000, untuk non-AB ya dua kali lipat, Rp 2.000," kata Rivai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pengelolaan Pajak Daerah Kota Yogyakarta Gamal Suwantoro yang turut hadir menyatakan penerapan pembatasan tidak mudah dilakukan.
Meskipun telah ada aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Mengemudikan Kendaraan yang memberi batasan waktu dua bulan bagi kendaraan berplat non daerah untuk melakukan penggantian plat nomor sesuai daerah yang ditempati.
"Masalahnya, bagaimana kami bisa buktikan, apakah orang tersebut telah tinggal di DIY dua bulan berturut-turut?" kata Gamal. Di sisi lain, aturan tersebut juga melarang penerapan pajak double bagi pemilik kendaraan non daerah. "Solusinya, ya penerapan retribusi lainnya. Misal, pemilik non-AB juga kena pajak saat beli bensin di DIY."
Berdasarkan data Kantor Samsat Kota Yogyakarta, saat ini ada 270.000 kendaraan bermotor berplat AB. Sedangkan yang non AB mencapai sekitar 54.000 kendaraan yang dilaporkan.
PITO AGUSTIN RUDIANA