TEMPO Interaktif, Surakarta - Dinas Perhubungan Kota Surakarta akan melakukan penertiban tempat parkir yang berada di sepanjang jalan protokol. Selama ini banyak gedung perkantoran dan tempat belanja yang memanfaatkan lahan trotoar dan jalur lambat sebagai tempat parkir kendaraan.
"Kami telah melayangkan surat teguran terhadap sembilan pengelola perkantoran dan pusat belanja," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Herman Yosca Soedrajad. Menurutnya, surat tersebut telah dikirimnya sejak bulan lalu. Jika masih membandel, pihaknya akan segera melayangkan surat peringatan pada akhir bulan ini.
Jangka waktu antara surat teguran dan surat peringatan yang berselang hingga satu bulan tersebut menurutnya bukan merupakan sikap ketidaktegasan pemerintah. Menurutnya, pengelola gedung membutuhkan waktu untuk menyiapkan lokasi parkir di dalam gedung. Jika mereka masih membandel setelah surat peringatan dilayangkan, Dinas Perhubungan berjanji bakal menutup akses jalan masuk. "Penutupan akses itu merupakan kewenangan milik Dinas Perhubungan," kata dia.
Herman mengakui ketersediaan lahan parkir di bahu jalan protokol yang disediakan oleh pemerintah sudah overload. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, daya tampung tempat parkir di bahu jalan protokol hanya mampu digunakan oleh 2.500 kendaraan. "Kenyataannya, jumlah kendaraan yang parkir mencapai dua kali lipat," kata Herman. Hal itu yang membuat parkir kendaraan meluber hingga ke trotoar dan jalur lambat.
Dia berharap agar setiap gedung yang ada di sekitar jalan protokol membuat tempat parkir di dalam gedung. Bagi gedung yang sudah memiliki lahan parkir, dia meminta agar diperluas. "Sehingga tamu juga bisa parkir di dalam," kata Herman. Selama ini banyak gedung yang menyediakan lahan parkir dalam gedung hanya untuk karyawannya.
Guna menanggulangi penumpukan parkir di jalan protokol, saat ini pihaknya masih melakukan kajian untuk menerapkan retribusi parkir progresif. "Tarif parkir akan dibedakan menurut zona tertentu," kata dia. Tarif parkir di jalan protokol akan lebih mahal dibanding tarif parkir di lokasi lain. Sistem ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk memilih parkir di dalam gedung.
Penerapan tarif parkir progresif tersebut diharapkan bisa mulai berlaku awal tahun depan. "Payung hukum dalam bentuk peraturan daerah baru disusun," kata Herman.
AHMAD RAFIQ
Berita terkait
Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan
25 Mei 2023
Berikut sanksi-sanksi yang akan diterima para pihak akibat pelanggaran penggunaan bahu jalan.
Baca SelengkapnyaPengertian Bahu Jalan
24 Mei 2023
Untuk berhenti di bahu jalan, pengendara diharapkan hati-hati karena masih banyaknya kebiasaan salah yang sering dilakukan pengendara.
Baca SelengkapnyaMargonda Bakal Terapkan Sistem Parkir On Street, Titiknya di Mana Saja?
8 Maret 2023
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menerapkan sistem parkir on street atau parkir di bahu jalan. Simak selengkapnya di sini!
Baca SelengkapnyaPolisi Dorong Sanksi Sosial bagi Pengemudi Mobil Pelat RF Nakal, Apa Itu?
16 Desember 2022
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengemudi mobil pelat RF adalah menggunakan bahu jalan tol.
Baca SelengkapnyaRazia Parkir Liar di Jalan Margonda Depok, Mobil Digembok dan Motor Digembosi
31 Maret 2021
Sepanjang Jalan Margonda, mulai dari depan Bank BRI, BJB, hingga Apartemen Zam-zam sering menjadi tempat parkir liar.
Baca SelengkapnyaLanggar Perda Garasi, Pemilik Mobil Depok Terancam Denda Rp2 Juta
10 Januari 2020
Wakil Wali Kota Depok mengatakan pemilik mobil yang tak memiliki garasi sendiri akan kena denda maksimal Rp 2 juta berdasarkan Perda Garasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet
22 Maret 2019
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang pengemudi ojek online yang masih mangkal di sembarang tempat dan menimbulkan kemacetan.
Baca SelengkapnyaMenelepon Anies Dipersoalkan, Ratna Sarumpaet: Apa Enggak Boleh?
9 April 2018
Saat petugas datang dan memasang alat derek, kata Ratna Sarumpaet, ia masih berada di belakang kemudi.
Baca SelengkapnyaAjukan Somasi, Ratna Sarumpaet Tuntut Dishub DKI Minta Maaf
9 April 2018
Aktivis Ratna Sarumpaet hari ini akan mengajukan somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI terkait dengan peristiwa penderekan mobilnya di Taman Tebet.
Baca SelengkapnyaParkir Sembarangan di Tangerang Selatan Ban Mobil Bakal Dikempesi
12 Juli 2017
Pemerintah Kota memasang rambu dilarang parkir dari pintu masuk hingga mendekati kawasan parkir. Tapi ada saja yang memarkir di bahu jalan.
Baca Selengkapnya