TEMPO Interaktif, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan menunda kenaikan gaji berkala bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir apel pagi tanpa keterangan hingga tiga kali.
Pelaksana tugas Asisten Pemerintahan Iskandar Azis mengatakan keharusan apel pagi setiap hari bagi PNS di lingkungan Pemerintah Banyuwangi itu merupakan kebijakan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari.
Apel pagi, katanya, salah satu bentuk disiplin bagi PNS seperti tertuang dalam PP No.30/1980 tentang Disiplin PNS. "Meskipun ketentuan apel tidak disebutkan secara eksplisit di peraturan tersebut," katanya kepada Tempo, Rabu (28/7).
Pemberian sanksi juga terpaksa dikenakan untuk meningkatkan kesadaran PNS mengikuti apel. Sebelum ada ketentuan sanksi itu, kata dia, PNS sering absen dan datang telat ke kantor.
Sebelum pemberian sanksi penundaan gaji, Pemerintah Banyuwangi melalui pimpinan satuan kerja masing-masing lebih dulu akan memberikan teguran lisan dan teguran tertulis. "Tapi apabila tetap tidak ikut apel, kami akan berlakukan sanksi," ujarnya.
PNS bisa tidak mengikuti apel apabila mengajukan izin ke pimpinannya karena sakit, kepentingan keluarga, atau dinas ke luar kota.
Apel pagi tersebut dilaksanakan setiap hari kerja mulai jam 07.00 WIB di halaman kantor Bupati Banyuwangi. Terkecuali hari Jumat, apel dilaksanakan lebih awal pada jam 06.30 WIB.