TEMPO Interaktif, MADIUN - Seorang guru agama SD Negeri Bulu 2, Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (26/7), diamankan aparat Kepolisian Resor Madiun. Guru berinisial K, 56 tahun, itu diduga melakukan pencabulan terhadap belasan siswi di sekolahnya,
Guru agama, warga Dusun Maron, Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, itu hingga sore ini masih diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Para siswi yang menjadi korban juga dimintai keterangan. Mereka didampingi orang tuanya masing-masing. “Kami belum bisa mengungkap latar belakang perbuatan guru tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Ajun Komisaris Polisi Edi Susanto.
Polisi sudah menerima pengaduan 11 orang siswi. Mereka siswi kelas I, III, dan IV. Untuk mempekuat keterangan korban, polisi tengah mengurus proses visum et repertum di rumah sakit setempat.
Salah seorang ayah korban, Silan, 40 tahun, mengatakan anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD, IP yang berusia delapan tahun, mengalami pencabulan pada Jum’at lalu (23/7). “Waktu itu katanya dia sedang mengerjakan tugas dan gurunya duduk di sebelahnya. Lalu tiba-tiba pahanya digerayangi dan jari gurunya dimasuk-masukkan ke anunya sini (lubang vagina),” tuturnya.
IP terkejut dan menangis. Saat pulang ke rumah, IP tampak tertekan dan trauma. “Dia sampai nggak mau makan hingga malam hari, saya sampai bingung,” ucap warga Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng ini. Setelah itu, IP akhirnya mengaku dan mengungkapkan pengalaman pahitnya itu ke ibunya menjelang tidur.
Polisi masih memilah-milah mana korban yang benar-benar mengalami perbuatan cabul oleh tersangka. Sebab ada korban lain yang diduga juga mengalami perlakuan kekerasan. Seperti yang dialami T, 8 tahun, teman sekelas IP. “Kalau anak saya katanya pernah dicubit selangkangannya dan dijitak dahinya,” ucap ayah T, Kaimin, 50 tahun, yang juga warga Desa Bulu.
Saat diinterogasi polisi, K membantah melakukan pencabulan. “Karena ada yang ramai saat pelajaran, saya pukul bagian pahanya tapi malah nangis,” ujar K dengan ucapan yang tampak cedal karena dia sedang menderita stroke ringan.
K sudah bertugas menjadi guru agama di sekolah itu selama 18 tahun sejak 1992. Jika terbukti melakukan pencabulan, K dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ISHOMUDDIN