KPI: Penghentian Headline News Metro TV Bukan Pembredelalan

Reporter

Editor

Jumat, 23 Juli 2010 13:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangkal penghentian sementara ‘Headline News’ Metro TV sebagai salah satu bentuk pembredelan pers serta sebagai upaya mengancam kebebasan pers. Menurut Koordinator Isi Siaran KPI, Ezki Suyanto, Komisi Penyiaran tidak mencabut izin penyelenggaraan siaran Metro TV dan tidak menghentikan keseluruhan program ‘Headline News’. “Headline News adalah program yang ditayangkan setiap jam sebanyak 24 kali dalam sehari. Dengan begitu, 23 program acara tersebut tetap berjalan karena yang kami hentikan hanya program pada pukul 5 pagi,” kata Ezki.

Bahkan, kata Ezki, hak publik atas informasi pun tidak dicederai, karena informasi yang disampaikan pada program pukul lima pagi masih bisa diputar ulang pada program di jam lainnya. Selain itu, menurutnya, semua keputusan KPI adalah didasarkan pada tindakan normatif yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di ranah penyiaran yang telah menjadi hukum positif. "Dalam kasus Metro TV tersebut, hak publik telah dilanggar seperti yang tercantum dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, Peraturan Pemerintah, dan P3sps KPI,” kata Ezki lagi.

Terkait Manifesto Kemerdekaan Pers yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sejumlah tokoh pers dan praktisi televisi serta pengamat media beberapa waktu silam, KPI melihatnya sebagai hal yang normal di dalam demokrasi. Namun, meski memaklumi, KPI melihat sebagian substansi deklarasi tersebut tidak benar dan bisa membing ungkan masyarakat. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam deklarasi tersebut, para pendukung menyatakan bahwa tindakan KPI dinilai sebagai perampasan kemerdekaan pers dan merupakan embrio mengekang kemerdekaan pers pada masa datang.

“Para pendukung deklarasi sepertinya keliru dalam mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 2003 silam yang menganggap kewenangan KPI dalam memberikan sanksi atas pelanggaran isi siaran telah dicabut,” ujarnya.

Ezki mengatakan, keputusan MK pada 2003 silam itu bukan membatalkan kewenangan KPI dalam mengatur dan memberikan sanksi, melainkan hanya menyatakan bahwa wewenang mengeluarkan peraturan pemerintah ada di tingkat pemerintah, termasuk tata cara pemberian sanksi. Pemerintah, tambahnya, telah menerbitkan PP 50 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta.

“PP tersebut mengatakan bahhwa KPI dapat memberikan sanksi, menegur, menghentikan sementara, bahkan menutup selamanya acara bermasalah serta memberikan usulan kepada Menteri untuk mencabut izin siarannya,” kata Ezki lagi.

Sebelumnya, KPI menghentikan sementara program ‘Headline News’ Metro TV pukul lima pagi selama tujuh hari berturut-turut dan meminta stasiun Tv itu menyatakan minta maaf secara terbuka dan lisan kepada publik selama tiga hari berturu-turut karena menyangkan adegan pasangan yang sedang melakukan hubungan badan selama lima detik.

Arie Firdaus

Berita terkait

Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

7 Maret 2024

Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

16 Januari 2024

KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

Desainer dan publik figur Ivan Gunawan mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia. Apa saja tugas KPI?

Baca Selengkapnya

Brownis Dapat Teguran karena Gaya Busananya, Ivan Gunawan Sebut KPI Tak Paham Fashion

4 Januari 2024

Brownis Dapat Teguran karena Gaya Busananya, Ivan Gunawan Sebut KPI Tak Paham Fashion

Ivan Gunawan memberikan penjelasan kepada Komisi Penyiaran Indonesia atas teguran yang diberikan kepada Brownis.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Politeknik Tempo Jakarta Kunjungi KPI

31 Oktober 2023

Mahasiswa Politeknik Tempo Jakarta Kunjungi KPI

Mahasiswa Program Studi (Prodi) Produksi Media Politeknik Tempo Jakarta mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Selengkapnya

Pembawa Berita Memakai Syal Palestine, KPI: Ekspresi Kemanusiaan

30 Oktober 2023

Pembawa Berita Memakai Syal Palestine, KPI: Ekspresi Kemanusiaan

Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza mengatakan pemakaian syal Palestine oleh pembawa berita salah satu televisi adalah ekspresi kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Panjang Urusan Lagu PAN PAN PAN, Diputus Bersalah oleh Bawaslu Kini Menggelinding ke KPI

26 Oktober 2023

Panjang Urusan Lagu PAN PAN PAN, Diputus Bersalah oleh Bawaslu Kini Menggelinding ke KPI

Masalah Lagu PAN PAN PAN rupanya tak berhenti di Bawaslu DKI, kini soal sosialisasi lagu itu jadi urusan di KPI. Selesainya kapan?

Baca Selengkapnya

Bawaslu DKI Putuskan Iklan PAN PAN PAN Langgar Aturan Pemilu, Ini Pertimbangannya

20 Oktober 2023

Bawaslu DKI Putuskan Iklan PAN PAN PAN Langgar Aturan Pemilu, Ini Pertimbangannya

Bawaslu DKI menetapkan Partai Amanat Nasional (PAN) melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video PAN PAN PAN

Baca Selengkapnya

DPP PAN Dinilai Bawaslu DKI Langgar Administratif Pemilu 2024, Soal Apa?

20 Oktober 2023

DPP PAN Dinilai Bawaslu DKI Langgar Administratif Pemilu 2024, Soal Apa?

Bawaslu DKI mengatakan DPP PAN terbukti terbukti melanggar administratif Pemilu 2024. Ternyata gegara hal ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Kapolres Metro Tangerang telah berkoordinasi dengan pihak KPI untuk memastikan apakah tersangka kasus transaksi narkoba itu pegawai honorer di KPI.

Baca Selengkapnya

Daftar Tugas dan Fungsi KPI, Apakah Melakukan Sensor Film?

15 Februari 2023

Daftar Tugas dan Fungsi KPI, Apakah Melakukan Sensor Film?

Meluruskan tugas dan fungsi KPI yang sesuai UU No. 32 Tahun 2002 karena sering dianggap melakukan sensor terhadap film dan program di stasiun televisi.

Baca Selengkapnya