TII: 92 Persen Laporan PPATK Diabaikan  

Reporter

Editor

Selasa, 20 Juli 2010 19:57 WIB

Majalah Tempo Edisi 28 Juni - 4 Juli 2010
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hasil Analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dianggap sia-sia. Hanya 8 persen hasil analisa PPATK yang ditindaklanjuti, 92 persen didiamkan. "Padahal dari keseluruhan, sekitar 42 persen itu berhubungan dengan korupsi," kata Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Rezki Wibowo, Selasa (20/7).

Menurut Rezki, dari hasil laporan PPATK tersebut ditemukan 2.442 transaksi keuangan mencurigakan, 1.030 diantaranya berasal dari korupsi atau sekitar 42 persen. Sayangnya, PPATK memang tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti hasil temuannya itu.

Di dalam undang-undang, PPATK hanya berhak memberikan laporannya kepada pihak yang berwenang yaitu kepolisian dan kejaksaan. Padahal PPATK sudah memiliki infrastruktur yang baik untuk bisa memproses lebih lanjut hasil tersebut.

"PPATK harus bisa berfungsi semaksimal mungkin yaitu dengan memperluas wewenangnya supaya bisa melakukan penyelidikan atau pembekuan aset. Kalau tidak dia sama saja dengan bank-bank yang ada sekarang ini,"ujarnya.

Reski mencontohkan, kasus heboh rekening gendut perwira polri yang mencurigakan juga merupakan hasil analisis PPATK. Namun kenyataannya, karena hasil tersebut diberikan ke polisi, tindak lanjutnya pun diragukan banyak pihak. "Polisi bilang itu wajar. Sedangkan PPATK sendiri yang punya data tidak punya mandat untuk melakukan proses penyelidikan. Wewenangnya terbatas banget,"kata dia.

Penguatan wewenang ini, tambah Reski, bisa diusahakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PPATK yang akan dibahas di DPR. Sejauh ini, pemerintah sudah memasukkan beberapa poin penting itu dalam draf RUU yang sudah diberikan ke DPR. "Makanya kita harus kawal dari sekarang. Yang penting kalau mau bener, harus ada political will dari semua pihak,"ujar Reski.

MUNAWWAROH

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Konstruksi Kerja Sama PPATK dan Kemenkeu

28 Maret 2023

Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Konstruksi Kerja Sama PPATK dan Kemenkeu

Sri Mulyani Indrawati membeberkan konstruksi kerja sama Kemenkeu dan PPATK buntut dari ramainya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya