Polisi Terdakwa Pemerasan Dituntut 15 Bulan Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 20 Juli 2010 14:32 WIB

TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Dua polisi yang didakwa terlibat pemerasan dituntut hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (20/7).

Jaksa Bambang dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa Ajun Komisaris R Kuncara Cahya dan Brigadir Satu Saud Binsar Manurung bersalah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya memperkaya diri sendiri.

"Kedua terdakwa tak mengakui perbuatannya menjadi dasar pertimbangan memberatkan tuntutan," katanya. Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Kepala Kepolisian untuk membersihkan citra kepolisian. Uang hasil korupsi tersebut telah dibelanjakan untuk kebutuhan konsumtif di antaranya liontin, gelang, jaket dan berbagai barang yang disita sebagai barang bukti.

Menurut Bambang, perbuatan korupsi yang dilakukan anggota Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya terungkap dalam persidangan. Keduanya melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 1 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur dan menangkap serta menyidik sejumlah pihak terlibat perkara narkotika dan pidana lainnya.

Selanjutnya, terdakwa memeras pelaku tindak kejahatan dengan sejumlah uang. Di antaranya pelaku menggerebek perjudian di Prambon, Kabupaten Sidoarjo, pada 11 Agustus 2009 tanpa dilengkapi surat tugas.

Dalam aksinya itu pelaku berhasil memeras uang sebesar Rp 30 juta, masing-masing dalam dua perkara berbeda. Keduanya juga melakukan aksi serupa di Gresik dengan modus yang sama. Setelah sukses mengantongi uang, keduanya melepaskan pelaku kejahatan tersebut.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Maruli Siahaan, menyatakan tuntutan jaksa mengada-ada dengan sangkaan tindak pidana korupsi. Alasannya, tak ada kerugian negara yang perkara ini. Keduanya, katanya, sedang dibebastugaskan dan tak menangani perkara.

"Jika suap, seharusnya pemberi suap juga dijerat," ujarnya. Selama perkara terjadi, katanya, keduanya tak memiliki kewenangan menangani perkara pidana sehingga terdakwa tak menyalahgunakan jabatan seperti yang disampaikan jaksa.

Selama persidangan, kedua terdakwa menunduk dan mendengarkan tuntutan Jaksa. Sejumlah anggota kepolisian turut hadir dalam persidangan. Ketua majelis hakim, Sri Herawati, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum menyiapkan pembelaan. Sidang lanjutan dilaksanakan 27 Juli mendatang.

EKO WIDIANTO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

12 jam lalu

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

1 hari lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

2 hari lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

3 hari lalu

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

Anak kedua SYL, Kemal Redindo, disebut meminta Rp 111 juta untuk aksesoris mobil dan Rp 200 juta untuk renovasi kamar di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

3 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Saksi: SYL Minta Rp105 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Bayar Keris Emas

3 hari lalu

Saksi: SYL Minta Rp105 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Bayar Keris Emas

Pejabat di Kementerian Pertanian, Edi Eko Sasmito, bersaksi direktoratnya mendapat jatah pembayaran pembelian keris emas Rp105 juta dari SYL

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

3 hari lalu

Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta para eselon I untuk memberikan Rp1 miliar untuk pembayaran Ibadah Umrah

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

4 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

10 hari lalu

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

11 hari lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya