Pelanggaran Dalam Penerimaan Siswa Baru di Malang Masih Marak
Selasa, 13 Juli 2010 16:12 WIB
TEMPO Interaktif, MALANG - Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Malang meminta Pemerintah Kota Malang memberi sanksi tegas kepada kepala sekolah yang melakukan penyelewengan selama masa penerimaan siswa baru (PSB).
Menurut Koordinator FMPP Zia Ul Haq, sanksi tegas akan bisa mengurangi banyaknya penyelewengan selama PSB pada tahun depan. "Tahun ini masih banyak pelanggaran," katanya, Selasa (13/7)
Data FMPP yang masuk melalui Pos Pengaduan yang dibuka selama PSB mencatat 33 kasus, baik PSB SD, SMP maupun SMA/SMK. Jumlah kasus PSB ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya tercatat sebanyak 30 kasus. "Kami yakin masih banyak kasus yang tak dilaporkan," ujar Zia.
Dari 33 pengaduan, kasusnya menyangkut biaya, diskresi, jual beli bangku, labelisasi pendidikan, dan transparansi. Untuk biaya dan jual beli bangku, kasus terjadi dengan adanya pungutan ilegal dan tingginya biaya masuk. Ini terjadi di antaranya pada SDN Tlowaru Kota Malang, SMKN 1 Janti, dan SMPN 3 Malang.
Untuk diskresi terjadi pada pendaftaran on line yang mengabaikan NEM kecil. Akibatnya banyak masyarakat yang mempunyai semangat untuk sekolah tidak mendapatkan perlindungan padahal mereka rumahnya bersebelahan dengan sekolah tersebut. Ini terjadi di antaranya pada SMPN 9, SMAN 7 dan SMAN 9.
Persoalan transparansi juga muncul karena orang tua ingin mengetahui hasil tes anaknya dan penggunaan dana yang disumbangkan. Namun, pihak sekolah tak mau memberi inforasinya. Ini terjadi di antaranya pada SMPN 14 dan SMPN 20.
Masalah labelisasi pendidikan SRBI/SBI/SSN juga menjadi persoalan. Sekolah dengan alasan berstandart internasional leluasa menarik biaya pendidikan yang cukup tinggi kepada orang tua siswa. Ini terjadi di antaranya pada SMPN 1, SMAN3 dan SMPN3.
FMPP meminta Pemerintah Kota Malang dan sekolah untuk melakukan tranparansi PSB, menempel Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) di setiap majalah dinding (mading) sekolah, menerima siswa yang tidak mampu dengan gratis.
Zia mengatakan sekolah seharusnya menjadikan prinsip pelayanan dalam menjalankan penyelenggaran pendidikan dengan prinsip ketersedian, mudah diakses, kesesuaian, fleksibel, dan berkualitas. "Tidak terpenuhuinya prinsip ini, berarti pemerintah melanggar HAM," tutur Zia.
Ketua Komisi Pendidikan DPRD Kota Malang Syaiful Rusdi mengatakan, akan menekan Dinas Pendidikan untuk membereskan sejumlah kasus yang terjadi selama masa PSB. "Supaya tak terulang lagi setiap tahunnya."
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang M Shofwan mengaku belum mendengar adanya pelanggaran selama PSB. "Data FMPP akan kami pelajari dulu," katanya.
BIBIN BINTARIADI