Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung Iwan Hermawan mengatakan, perpeloncoan terjadi di banyak sekolah menengah. Contohnya siswa diwajibkan masuk lebih pagi, yaitu sekitar pukul 06.30 WIB. Selain itu, murid baru pun dibebani dengan berbagai penugasan.
“Tugasnya susah dimengerti oleh siswa dan orang tua,” katanya kepada para wartawan di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Senin (12/7). Penugasan itu diantaranya siswa harus membawa piala dingin alias Tropicool atau nasi hepatitis yang berarti nasi kuning. Penugasan itu ada yang mencapai Rp 50 ribu.
Selain itu, siswa baru juga ada yang harus mengikat rambut dan kepalanya dan membawa balon. Menurut koalisi, Dinas Pendidikan dan sekolah harusnya menindak siswa senior yang melakukan perpeloncoan tersebut. “Harusnya pengenalan lingkungan sekolah dilakukan oleh guru, bukan siswa,” katanya.
Perpeloncoan, ujar guru SMA Negeri 9 Bandung tersebut, melanggar aturan penerimaan siswa baru. Juga melanggar Undang-undang tentang perlidungan anak. “Sekolah dilarang melakukan kekerasan fisik dan psikologis kepada anak,” ujarnya. Siswa baru sebuah sekolah kejuruan negeri di Bandung, Astri Nopiantika mengatakan seluruh siswa harus sudah di sekolah pukul 06.30 WIB.
Walau tak diberi penugasan yang sulit, ia mengaku siswa seniornya ada yang membentak siswa baru. “Karena masalah pakaian,” katanya sepulang sekolah.
ANWAR SISWADI