TEMPO Interaktif, Bandung - Ribuan botol minuman keras impor ilegal yang ditemukan aparat gabungan Bea dan Cukai Jawa Barat di sebuah rumah akhirnya tak jadi dipindahkan ke gudang Bea Cukai. Petugas tetap membiarkan puluhan dus berisi minuman keras berbagai merek tanpa pita cukai itu di rumah milik Susi, Jalan Dian Molek Raya Nomor 5, Dian Permai, Bandung.
Botol minuman keras itu kemudian ditumpuk dan diberi stiker segel bertuliskan, "Segel Bea dan Cukai Customs Seal, Disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kantor wilayah Jawa Barat." Stiker segel juga ditempel di pintu garasi rumah itu. Kunci garasi kemudian dibawa petugas.
"Ini jangan dibuka ya Bu, nanti (kalau dibuka) kena denda,"kata seorang petugas Bea dan Cukai Jawa Barat mengingatkan Erna (71), orang tua Susi, sesaat seusai memasang segel di lokasi, Jum'at petang.
Tadinya semua botol miras tersebut akan langsung diamankan ke gudang Bea dan Cukai Jawa Barat di Jalan Asia Afrika, Bandung. "Tapi ada perintah supaya tetap disimpan di lokasi untuk keperluan rilis pers di TKP,"kata seorang petugas pelaksana Bea dan Cukai Jawa Barat, Dian Herdiana di lokasi penggerebekan, Jum'at (2/7). "Bukannya tak jadi disita."
Petugas Bea dan Cukai hanya membawa sampel sebanyak 20 botol minuman keras ilegal tersebut ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Jalan Asia Afrika. "Untuk sampel barang bukti,"kata dia.
Selain itu, petugas juga membawa J. Teruna Kesumah (40) yang diduga pemilik barang haram tersebut. "Dia akan kami periksa lebih lanjut di kantor,"kata Dian.
Pemeriksaan, ia melajutkan, untuk memastikan apakah pria berkacamata bertubuh pendek itu memang pemiliknya. "Karena dia belum kami periksa lengkap. Jadi belum jelas, apakah memang dia pemiliknya,"kata Dian.
ERICK P. HARDI