TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara meminta waktu khusus kepada Komisi Hukum DPR untuk membahas usul amandemen terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang yang meniadakan Komisi Pemeriksa itu mengandung sejumlah kelemahan yuridis. Kami tidak setuju KPKPN dibubarkan. Ini jeritan hati kami. Kami mohon keadilan, kata Ketua Komisi Pemeriksa, dalam rapat kerja dengan komisi itu di gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (6/2). Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi hukum, Rachman Gafar, Syakir menyesalkan sikap Komisi ini yang tidak mengundang Komisi Pemeriksa ketika merumuskan undang-undang tersebut. Kejaksaan Agung diundang, polisi diundang, kenapa kami tidak? tanya Syakir dengan nada tinggi. Ia meminta agar amandemen UU ini menghasilkan keputusan adanya dua komisi, yaitu Komisi Pemeriksa dan dan Komisi Pemberantasan. Menurut Syakir, pemeriksaan kekayaan pejabat negara tidak bisa berlangsung walaupun Komisi Pemeriksa dilebur dalam lembaga baru. Sebab, Pasal 13 dalam undang-undang baru itu tidak mengatur secara rinci kewenangan pemeriksaan yang bersifat preventif. Namun Hamdan Zoelva, salah seorang wakil ketua komisi, berpendapat lain. Ia melihat pemeriksaan tetap bisa berlangsung karena fungsi itu sudah diatur dalam perundangan yang baru. Hingga Komisi Pemberantasan Korupsi bisa berfungsi secara efektif, Komisi Pemeriksa tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Saya tidak melihat satu urgensi pun untuk melakukan amandemen, tegas dia kepada wartawan usai rapat kerja. Syakir merasa optimis bahwa Dewan akan memenuhi permintaan lembaganya. Ia mengaku telah mendapat dukungan dari beberapa fraksi seperti FPDIP, FPG, FPPP dan F-Reformasi. Sedangkan hari ini, ia bermaksud hendak melakukan lobi dengan FPBB dan FPDU untuk memperoleh dukungan. (Budi RizaTempo News Room)
Berita terkait
Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz
33 menit lalu
Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz
Carlo Ancelotti berhasil mengantar Real Madrid menjuarai Liga Spanyol 2023-2024. Incar rekor setelah lewati catatan Zidane.