Jadi Tersangka, Bupati Rembang Nilai Audit BPK Janggal

Reporter

Editor

Sabtu, 26 Juni 2010 10:38 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang - Bupati Rembang Mochammad Salim mempersoalkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI yang melakukan pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006-2007.

"Kami menilai ada beberapa kejanggalan atas hasil audit itu," kata pengacara Salim, Dwi Indrotto Cahyono, di Semarang, Sabtu (26/6).

Hasil audit BPK menemukan adanya kerugian uang negara sebesar Rp 5,4 miliar dalam kerja sama penyertaan modal usaha dari APBD senilai Rp 35 miliar dengan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya. Hasil audit tertanggal 27 Maret 2009 inilah yang dijadikan salah satu dasar bagi Polda Jawa Tengah untuk menetapkan Salim menjadi tersangka.

Dwi Indrotto mengatakan kejanggalan itu adalah anggota tim pemeriksa, ketua tim pemeriksa serta penanggung jawab tim pemeriksa dari BPK RI yang pernah melakukan pemeriksaan APBD Rembang 2006-2007 saat ini sudah berganti. Pada saat pengeluaran laporan hasil audit bukan orang yang sejak awal melakukan audit pemeriksaan. "Ada apa dengan BPK," ujarnya.

Selain itu, tambah dia, laporan hasil pemeriksaan dari BPK tidak berdasarkan konfirmasi terlebih dulu kepada Bupati Rembang. Menurut Dwi, seharusnya Bupati Rembang dikonfirmasi terlebih dulu agar ditemukan kebenaran data yang sesungguhnya. Jika BPK menemukan unsur kerugian negara, menurut Dwi, itu masih sepihak dan prematur sehingga perlu diperdalam lagi.

Dwi juga mempersoalkan tahun pemeriksaan adalah 2007 sedangkan surat hasil laporan dari BPK baru keluar pada Maret 2009. Tim kuasa hukum Salim meminta agar penyidik Polda dalam menjalankan proses hukum tidak gegabah.

Salim, yang dalam pemilihan bupati pada 26 April lalu kembali terpilih untuk periode 2010-2015, diduga mengkorupsi uang negara dalam kerja sama penyertaan modal usaha dengan badan usaha milik daerah, PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya. Aksi korupsi ini merugikan uang negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Salim tersandung kasus jual-beli tanah yang dilakukan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya yang salah satu unit usahanya adalah membangun stasiun pengisian bahan bakar umum. PT Rembang membeli tanah seluas 4,9 hektare. Namun yang jatuh ke tangan PT Rembang nyatanya cuma 0,8 hektare. Seluas 4,1 hektare diduga jadi bancakan para pejabat di Rembang.

Selain Salim, Polda menetapkan Direktur PT Rembang Bangkit Siswadi sebagai tersangka.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya