TEMPO Interaktif, Malang - Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang selain menggunakan persyaratan ilmiah, juga menggunakan syarat weton atau hari kelahiran berdasarkan penanggalan Jawa. Menurut Wali Kota Malang Peni Suparto, weton calon Sekda harus sama dengan weton dirinya. "Bagaimanapun juga calon sekda yang akan mendampingi saya 'wetonnya' harus sama dengan saya," katanya Kamis (17/6).
Peni beralasan wali kota dengan Sekda adalah suami dan istri dalam mengatur rumah tangga pemerintahan. Sehingga soal kecocokan harus dinomersatukan. Selain itu juga untuk bisa melihat bibit, bobot, dan bebet.
Sekda Kota Malang saat ini dijabat oleh Bambang DH Suyono. Bambang diganti karena memasuki masa pensiun. Ada tujuh calon Sekda yang diajukan pada Walikota Peni untuk diseleksi. Dari ketujuh calon tersebut, akan disaring lagi menjadi tiga calon yang kemudian diajukan ke Gubernur Jawa Timur. Ketujuh nama calon Sekda yang diajukan Baperjakat adalah M Sofwan (Kepala Diknas), Edy Sukarto (Kepala Dinas Perumahan), Wahyu Santoso (Kepala Dinas Tenaga Kerja), Jarot Edy Sulistyono (Kepala BKBPM), Mardioko (Kepala Dinas Pendapatan), Bachtiar Ismail (Bappeko), dan Wasto (Kepala Dinas Pertamanan).
Pengajuan nama calon Sekda Kota Malang ke Gubernur Jawa Timur terbilang terlambat. Menurut Peni, lamanya pengajuan ini karena proses seleksi dilakukan secara sungguh-sungguh agar tak salah pilih. "Jika nanti proses seleksi belum kelar, kami akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekda," tuturnya.
Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf pernah menyatakan, pengajuan calon Sekda minimal tiga bulan sebelum masa akhir jabatan Sekda berakhir. Namun, hingga dua minggu menjelang berakhir masa jabatan Sekda Kota Malang, Peni Suparto belum mengajukan nama-nama calon Sekda ke Gubernur Jatim. "Kami minta Wali Kota Malang segera menyerahkan nama calon Sekda," katanya.