TEMPO Interaktif, Jakarta -Partai Gerindra menolak usulan kenaikan parliamentary threshold (ambang batas perolehan suara partai politik dalam pemilihan umum anggota DPR) dari 2,5 persen menjadi 5 persen. "Parliamentary threshold lima persen itu adalah akal-akalan pemberangusan aspirasi rakyat," kata Sekretaris Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, hari ini. "Gerindra keberatan dengan angka itu."
Muzani mengatakan pada Pemilu 2009, dari 104 juta suara sah, parliamentary threshold sebesar 2,5 persen telah menyebabkan 18 juta suara sah hilang. "Kalau parliamentary threshold dinaikkan menjadi lima persen, berapa juta lagi suara bakal hilang," ujarnya.
Dengan parliamentary threshold 5 persen, kata dia, akan membuat demokrasi keterwakilan semakin menurun.
Dia menambahkan Gerindra sebenarnya setuju dengan ide penyederhanaan partai. Namun, caranya bukan dengan menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen melainkan dilakukan dengan pengetatan syarat partai yang boleh mengikuti Pemilu.
Gerindra, kata dia, akan menolak usulan parliamentary threshold 5 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Partai Politik. "Kami akan galang sebuah argumentasi untuk menolak usul itu," kata dia.
Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan konsep pemilihan umum legislatif dengan menaikkan parliamentary threshold dari 2,5 persen menjadi 5 persen.
Amirullah