Santri Bahas Cincin Kawin Nia Ramadhani-Ardi Bakrie  

Reporter

Editor

Kamis, 3 Juni 2010 14:00 WIB

Siraman Nia Ramadhani. TEMPO/Prih Prawesti

TEMPO Interaktif, Kediri -Pernikahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ternyata masih menyisakan cerita. Hari ini, sejumlah santri dari pondok pesantren di Jawa dan Madura, membahas soal halal atau haramnya cincin nikah ala pasangan selebritas itu.

Dalam sidang Bahtsul Masail yang dilakukan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putra XII se-Jawa dan Madura di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, para santri berargumentasi saat membahas cincin yang berisi campuran darah pasangan ini. KH Atoilah Solahudin Anwar, pengasuh Pondok Pesantren HM Antara Lirboyo yang membawa persoalan itu ke forum musyawarah menjelaskan penggunaan cincin nikah berisi darah merupakan fenomena sosial yang patut disikapi. “Ini bukan mencari sensasi,” kata Solahudin kepada Tempo di sela-sela pelaksanaan Bahtsul Masail, Kamis (3/6).

Sebagai seorang muslim, penggunaan cincin perkawinan seperti itu membawa konsekuensi besar. Sebab di dalam Islam jelas disebutkan jika darah yang sudah keluar dari dalam tubuh adalah najis. Karena itu tidak layak zat tersebut diagung-agungkan sebagai simbol penyatuan dua hati manusia. “Ini penting karena cincin itu akan terbawa juga saat Nia sholat,” kata Solahudin.

Solahudin menegaskan, isu utama persoalan ini bukanlah pada cincin darah yang dikenakan Nia Ramadhani. Melainkan hukum sahnya ibadah seperti sholat yang dilarang keras membawa sesuatu yang najis. Sebab sebagai cincin nikah, benda tersebut hampir pasti akan selalu dibawa dan melekat di tubuh Nia dalam setiap aktivitasnya.

Hal inilah yang dikhawatirkan Solahudin akan diikuti oleh masyarakat luas yang menganggap hal itu sebagai tren. Dia juga menegaskan jika seluruh hasil Bahtsul Masail ini tidak memiliki kekuatan formal agar dipatuhi semua orang. Namun diharapkan masyarakat bisa meyakini hasil pemikiran tersebut berdasarkan hukum-hukum Islam yang ada.

Selain membahas cincin darah Nia Ramadhani, forum musyawarah yang diikuti 300 peserta dari 150 pondok pesantren se-Jawa dan Madura ini juga membahas nikah siri, etika berdemonstrasi menurut Islam, serta hukum menguburkan jenasah teroris.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

5 Januari 2024

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Bagaimana ketentuan hukum Islam menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat?

Baca Selengkapnya

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

1 Januari 2024

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Prabowo Subianto merupakan sosok yang memenuhi kriteria pemimpin dalam hukum Islam.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok

Baca Selengkapnya

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.

Baca Selengkapnya

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

12 Mei 2023

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.

Baca Selengkapnya

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

17 April 2023

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

Amil zakat berfungsi sebagai penghubung antara wajib zakat atau muzakki dan yang berhak menerima zakat. Apa syarat dan tugasnya?

Baca Selengkapnya

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

21 Desember 2022

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

Dalam Islam, pengaturan mengenai suap disebutkan di dalam Al-Quran, bahkan dalam hadits-hadits Rasulullah.

Baca Selengkapnya

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.

Baca Selengkapnya

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

31 Oktober 2022

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

Penangkapan terjadi di tengah kekhawatiran pegiat HAM atas meningkatnya intoleransi negara terhadap komunitas LGBT di Malaysia.

Baca Selengkapnya