Pegawai Negeri dan Kepala Desa Jadi Juru Kampanye di Pilkada Mojokerto

Reporter

Editor

Rabu, 2 Juni 2010 12:23 WIB

TEMPO Interaktif, Mojokerto - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mencatat sejumlah pelanggaran administratif dalam pelaksanaan tahapan kampanye yang dilakukan pasangan calon bupati kabupaten setempat.

”Misalnya, ditemukan seorang kepala desa menjadi juru kampanye salah satu calon dan kampanye yang tidak memberitahu polisi,” kata Kepala Panwas Kabupaten itu, Bambang Wahyu Adi, Rabu (2/6).

Dua kasus itu ditemukan Panitia Pengawas tingkat kecamatan dan desa di wilayah kerja mereka. Hanya saya, data lengkap pelanggaran yang tercatat itu baru sebatas laporan, belum sampai pada pemberkasan. Pelanggaran dilakukan dua calon, yakni nomor urut satu Musthofa Kamal Pasa-Choirunnisa, dan pasangan incumbent dengan nomor urut dua, Suwandi-Wahyudi Iswanto.

Untuk kampanye yang melibatkan pegawai negeri, Panwas akan membuat surat rekomendasi kepada pemerintah daerah. Sanksi bagi pegawai negeri itu diserahkan sepenuhnya kepada pemkab dan inspektorat. Adapun kampanye calon yang tak mengantongi surat rekomendas ini, Panwas akan merekomendasikanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kepolisian.

Ia menambahkan, pelanggaran banyak dilakukan pada tahap kampanye pertama, kedua, dan ketiga. Dari empat kesempatan kampanye bagi dua calon itu, hanya sekali kegiatanya mengantongi izin SPPT. Mestinya, saat ditemukan pelanggaran itu pelaksanaan kampanye tak boleh diteruskan. Nyatanya, kampanye tetap dilakukan hingga selesai.

Selain itu, Panwas juga menemukan banyak pemasangan atribut kampanye yang dipaku di pepohonan pinggir jalan. Pemasangan itu jelas merusak estetika kota, sehingga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Karena itu, panwas langsung membredel atribut ketika menemukan atribut yang semrawut, menempel di pepohonan.

Bambang belum bisa menyebut data kasus pelanggaran yang masuk sejak awal pelaksanaan tahapan pemilukada karena pemberkasan belum tuntas. Beberapa kasus sudah masuk, namun beberapa lagi belum. Dia, tidak bisa mengungkapkan data pelanggaran itu sebelum semua tuntas dilakukan.”Data kami masih berserakan, pemberkasan belum lengkap. Nanti saja setelah kampanye baru selesai,” kilahnya.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, kabupaten setempat, Heru Effendi mengatakan, sampai saat ini panwas belum mengirim surat rekomendasi ke kantor Komisi. Karena itu, KPU belum bisa memberikan sanksi atas pelanggaran yang disebut Panwas.”Kalau soal SPPT itu kewenangan polisi, kalau soal PNS yang terlibat itu kewenangan pemkab,” terang dia.

MUHAMMAD TAUFIK

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

7 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

35 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

38 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

39 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

43 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

46 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

53 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

54 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

56 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

59 hari lalu

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya