TEMPO Interaktif, Jakarta: Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka, Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Sukarnoputri. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10), Supratman terbukti melanggar pasal 137 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan dimuka umum, tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Supratman dengan dakwaan primer yaitu, pasal 134 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider pasal 137 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Hakim memutuskan, dakwaan primer tidak terbukti. Sedangkan untuk dakwaan subsider hakim berpendapat perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dalam pasal 137 ayat (1) KUHP. Putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Zoeber Djajadi berdasarkan pertimbangan bahwa kalimat yang dijadikan judul berita di harian Rakyat Merdeka menyerang martabat Presiden dan mengandung penghinaan. Kalimat-kalimat yang dijadikan judul berita tersebut ialah "Mulut Mega Bau Solar", "Mega Lebih Kejam dari Sumanto", "Mega Lintah Darat" dan "Mega Sekelas Bupati". Menurut Djajadi, siapapun yang waras pasti akan tersinggung dengan kalimat-kalimat tersebut. Majelis Hakim sependapat dengan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Rudi Satrio, yang berpendapat kalimat yang dimuat dalam harian Rakyat Merdeka merupakan suatu penghinaan formal, tidak etis dan kasar. Meskipun divonis selama lima bulan, Supratman tidak ditahan. Namun selama masa percobaan 12 bulan Supratman tidak boleh melakukan tindakan pidana serupa atau lainnya. Menanggapi keputusan itu Supratman mengajukan banding. Ia mengatakan tidak puas dengan putusan hakim. Rheny Wahyuni - Tempo News Room
Berita terkait
Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini
3 menit lalu
Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini
Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.