Eks Pengacara Susno Masuk Daftar Buron

Reporter

Editor

Selasa, 1 Juni 2010 15:00 WIB

TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Johny Situwanda, eks pengacara Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji kini ditetapkan sebagai buronan. Penetapan ini dilakukan setelah Johny kemarin mangkir lagi dari pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus sengketa tanah antara PT Baru Adjak dengan PT Bintang Mentari Perkasa.

"Johny sudah masuk daftar pencarian orang. Tapi kami tidak akan mencekalnya karena dia masih di luar negeri" kata Juru Bicarra Mabes Polri Jenderal Edward Aritonang, Selasa (1/6).

Menurut Edward, posisi Johny ada di Vietnam. Karenanya, penyidik minta bantuan interpol untuk mencari Johny.

Sebelumnya, Sutedja Sugianto, pengacara Johny Situwanda menyatakan kliennya sedang berada di Singapura karena sedang menjalankan tugasnya sebagai pengacara. Sutedja juga memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan polisi pada Juni 2010.

Sutedja mengaku sudah mengirimkan surat ke penyidik sejak menerima pemanggilan pertama. Tim pengacara mengaku langsung merespon dengan mengirimkan surat pemberitahuan pada 18 Mei 2010. Namun tim penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan kedua pada 19 Mei 2010. “Atas surat pemanggilan itu, kami telah datang menghadap pada penyidik dan menyampaikan akan menghadirkan klien kami saat ia sudah berada di Indonesia,” tutur Sutedja.

Kasus yang menjerat Johnny terjadi saat dia menjadi pengacara PT Bintang Mentari Perkasa. Perusahaan itu sedang bersengketa dengan PT Baru Adjak soal status lahan. Kasus sengketa itu terjadi pada 2008 saat Kepala Polda Jawa Baratnya masih dijabat Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Advertising
Advertising

Bahkan Direktur Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Raja Erizman pernah menyebut ada aliran dana dari seorang pengacara kepada Susno saat menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Dalam sangkaannya, penyidik menjerat Johnny dengan Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Saat ini tersangka masih Johnny Situwanda, kalau nanti berkembang bisa jadi ada tersangka lain,” kata Edward.

Nama Susno dikait-kaitkan sebagai penerima gratifikasi. Edward sendiri emoh menyebut atau merujuk bila gratifikasi yang diberikan Johnny dalam kasus sengketa tanah itu merujuk ke Susno. Pun juga menyebut nilai gratifikasi itu. “Kami belum sebutkan penerima gratifikasi sebelum orang yang mentransfer ini kami periksa.”

Edward beralasan, penyidik sudah menemukan adanya transaksi sejumlah uang. Namun kemana uang itu mengalir, penyidik akan memeriksanya dulu. “Kalau sudah diperiksa, baru kami tahu uang itu ditransfer itu kepada siapa dan untuk kepentingan apa.” ujarnya sambil menyebutkan, data yang diperoleh polisi bisa dari berbagai sumber. “Jangan spesifik menyebut suatu sumber. Kami membocorkan rahasia,” ujarnya.


CORNILA DESYANA | PINGIT ARIA

Berita terkait

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

3 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

3 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

4 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

4 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

4 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

4 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

4 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry

Baca Selengkapnya

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

5 hari lalu

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila diperiksa dalam kasus Syahrul Yasin Limpo sejak Senin pagi dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul sembilan malam.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

6 hari lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

6 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya