Pejabat Dinas Perkebunan Jawa Timur Gelapkan Dana Petani Tebu  

Reporter

Editor

Selasa, 25 Mei 2010 14:09 WIB

Tempo/ Agung Putra
TEMPO Interaktif, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Rini Sutriswati, Kepala Bidang Usaha Tani Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka kasus penggelapan dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) senilai Rp 25.996.224.050.

Selain Rini, Ketua Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana, Makmun Rosyad, serta bendahara koperasi tersebut, Wahyu Teguh Wiyono, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka inilah aktor intelektual yang merugikan keuangan negara," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Jawa Timur Moh. Anwar di kantornya, Selasa (25/5).

Rini terjerat kasus penggelapan dana PMUK pada awal 2008 sampai dengan Mei 2009 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Pengembangan Tebu. Bersama Makmun dan wahyu, Rini mengawal dan mengelola dana hibah bergulir dari pemerintah pusat untuk petani tebu di Jawa Timur.

Namun dalam prakteknya, dana PMUK yang ada dalam triple account KUB Rosan Kencana itu dipakai Rini dan Makmun untuk membeli tanah seluas 53 hektare di Desa Gading dan Desa Sumengko, Kabupaten Mojokerto. Di atas lahan itu didirikan pabrik gula PT Rosan Kencana Perkasa.

Rini dan Makmun kemudian memiliki dan mengelola pabrik gula tersebut atas nama pribadi dan bukan sebagai anak perusahaan atau unit usaha KUB Rosan Kencana. "Caranya dengan memindahkan kepemilikan asset berupa tanah 53 hektare tersebut ke dalam PT Rosan Kencana Perkasa," ujar Anwar.

Perbuatan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 32/Permentan/KU 51017/2006 dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemanfaatan Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani Tebu Rakyat tahun 2006.

Anwar menambahkan, penyidik telah mengantongi bukti kuat sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Di antaranya surat-surat, dokumen dan akte jual beli tanah. Agar tindakannya tidak terdeteksi, kabarnya Rini sempat memanipulasi identitasnya. "Itu sedang kami dalami," kata Anwar pula.

Kejaksaan juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur Handri Suwasono. Meski Handri telah membantah terlibat serta menyatakan bahwa kasus itu merupakan perkara pribadi Rini, namun kejaksaan tidak percaya begitu saja. "Apa iya seorang bapak tidak mengetahui anaknya yang bertahun-tahun nakal, secara logika tidak mungkin," papar Anwar.

Menurut Anwar, tiga tersangka itu akan dipanggil dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan. Mengenai kemungkinan mereka ditahan, Anwar masih akan melihat perkembangannya terlebih dahulu.

Kamis pekan lalu penyidik menggeledah ruangan Rini karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif. Tiga kali diperiksa penyidik, Rini tidak pernah membawa data maupun dokumen yang dibutuhkan penyidik. KUKUH S WIBOWO.

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

5 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

11 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

20 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

33 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

48 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

59 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

7 Maret 2024

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya