Kelima anggota KIP yang dilantik Gubernur adalah Didik Prasetyono, Imadoeddin, Daan Rachmad Tanod, Djoko Tetuko, serta Nurul Amalia. Kelima orang ini berhasil lolos setelah mengikuti seleksi yang dilakukan oleh Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Jatim.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, salah satu tugas KIP adalah melaksanakan amanat UU keterbukaan informasi publik. "Keterbukaan informasi bukan berarti harus buka-bukaan tapi bagaimana masyarakat mampu mendapatkan informasi yang akurat dan diperlukan," kata Soekarwo.
Anggota KIP Didik Prasetyo mengatakan, setelah dilantik salah satu agenda yang akan segera dibahas adalah mencari tempat sekretariat serta membahas program kerja selama empat tahun ke depan.
"Beberapa tugas berat yang akan kami emban adalah memediasi sengketa informasi antara masyarakat dengan badan publik termasuk juga dengan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata Didik yang juga mantan anggota KPUD Jatim ini.
Menurut Didik, tugas pokok KIP adalah melaksanakan UU Nomor 14 tahun 2008 yang secara resmi mulai diberlakukan sejak 1 mei 2010 lalu. Dalam UU tersebut, kata dia, ada tiga hal pokok yang perlu diperhatikan yakni bagaimana menempatkan informasi sebagai kebutuhan pokok masyarakat, menempatkan informasi sebagai hak azasi masyarakat serta bagaimana keterbukaan informasi bisa membantu mengoptimalkan pengawasan kebijakan publik.
ROHMAN TAUFIQ