TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisaris Jenderal Susno Duadji, akhirnya resmi ditahan di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua. "Sore ini dibawa dan ditahan hingga dua puluh hari ke depan," kata salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di Badan Reserse dan Kriminal, Selasa (11/5).
Susno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Berdasar keterangan Sjahril Djohan, Susno diduga menerima uang Haposan Hutagalung sebersar Rp 500 juta dari tangan Sjahril. Namun Susno menolak menandatangani surat penetapan tersangka dan penahanan. "Karena penyidik tidak punya bukti."
Meski akan ditahan, Susno tidak berencana ajukan penangguhan penahanan. "Dia pantang mengajukan surat penangguhan penahanan karena Susno tidak menganggap dia tersangka."
Menurut Henry, penyidik menjerat Susno dengan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, puluhan wartawan masih menunggu Susno keluar dari Gedung Bareskrim.
CORNILA DESYANA
Berita terkait
Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil
11 menit lalu
Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil
Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.
Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan
25 menit lalu
Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan
Optus Stadium Perth, Australia menawarkan atraksi yang cukup ekstrem, melangkah di atas atap stadium dengan ketinggian 42 meter di atas permukaan tanah.