Kejaksaan Agung Menyambut Positif Gugatan Praperadilan ICW

Reporter

Editor

Kamis, 23 Oktober 2003 17:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung sedang menunggu surat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, berkaitan dengan praperadilan penghentian penyidikan kasus pengusaha Sinivasan. Setelah menerima surat tersebut, Kejaksaan Agung akan mempelajari alasan yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku penggugat. Kalau sekarang kami belum bisa bilang apa-apa, kata Humas Kejaksaan Agung, Antasari Azhar, dalam komferensi pers di Kejaksaan Agung Selasa (26/7) sore.

Antasari mengatakan, setelah menerima surat tersebut Jaksa Agung akan memberi surat kuasa pada jaksa yang ditunjuk untuk mewakili kejaksaan dalam perkara tersebut. Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui secara khusus siapa yang digugat dalam praperadilan tersebut.

Mengenai gugatan praperadilan SP3 Sinivasan oleh ICW, Kejaksaan Agung menyambut positif hal itu. Menurut Antasari, langkah yang diambil ICW sudah sesuai yang diinginkan oleh kejaksaan Agung. Yaitu dengan menggunakan instrumen hukum. Karena undang-undang memfasilitasi itu. Terutama pasal 80 KUHAP, ujarnya.

ICW mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas penghentian penyidikan terhadap Marimutu Sinivasan dalam kasus kredit BLBI sebesar US$ 300 juta . Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan kemarin (25/8). Alasan yang dikemukakan ICW adalah dasar yang digunakan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan yang diterbitkan pada Mei 2000 tersebut sangat sumir. Karena, Kejaksaan Agung hanya mendasarkan laporan apparisal (penaksiran) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tidak melakukan pemeriksaan bukti aset atau mengadakan pengecekan langsung ke lapangan.

Pada tanggal 20 juni 2000 lalu, BPKP memberi keterangan di depan Komisi IX DPR. Hasil pertemuan itu mengungkap bahwa BPKP tidak pernah diminta memeriksa aset-aset Texmaco oleh Kejaksaan. Mengenai laporan BPKP tersebut, Antasari mengatakan bahwa BPKP bekerja bukan berdasar perintah kejaksaan. Lembaga tersebut bekerja karena memang telah menjadi tugas badan itu. Dia bekerja karena profesi dia, ujarnya. Dalam kesempatan itu, Antasari juga menyampaikan, dalam sidang praperadilan nanti, Kejaksaan Agung akan memanggil BPKP.

Menanggapi lontaran tentang sikap Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan nanti, Antasari mengatakan semuanya akan diuji dalam sidang tersebut. Termasuk menguji apakah yang berkepentingan punya kapasitas atau tidak untuk itu, ujarnya.

Advertising
Advertising

fatih gama-Tempo News Room

Berita terkait

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

3 menit lalu

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

5 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

Fakta Menarik Met Gala 2024, Angkat Isu Sustainable Fashion

6 menit lalu

Fakta Menarik Met Gala 2024, Angkat Isu Sustainable Fashion

Met Gala 2024 fokus pada dibutuhkannya sistem sustainable fashion dengan mengusung tema Sleeping Beauties: Reawakening Fashion.

Baca Selengkapnya

Cerita Prestasi Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jember, Raih Nilai Tes Nasional Tertinggi 2023

19 menit lalu

Cerita Prestasi Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jember, Raih Nilai Tes Nasional Tertinggi 2023

Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jember diharapkan tetap profesional dalam bekerja di masyarakat nanti.

Baca Selengkapnya

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

25 menit lalu

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

Kementerian Perindustrian mengaku belum mengetahui penyebab tutupnya pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

25 menit lalu

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

Foto dan video konvoi siswa berseragam motif bintang kejora beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

25 menit lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

SK Rektor soal UKT Belum Terbit, BEM UI: Nasib Mahasiswa Baru Terkatung-katung

35 menit lalu

SK Rektor soal UKT Belum Terbit, BEM UI: Nasib Mahasiswa Baru Terkatung-katung

Ketua BEM UI Verrel Uziel mengaku menerima banyak laporan dari mahasiswa baru yang diterima lewat jalur SNBP dan talent scouting yang belum mengetahui soal biaya kuliah.

Baca Selengkapnya

UKT Naik, Ini Biaya Kuliah UI 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

36 menit lalu

UKT Naik, Ini Biaya Kuliah UI 2024/2025 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Rincian biaya UKT jalur SNBP, SNBT, PPKB, SJP, dan SIMAK UI tahun akademik 2024.

Baca Selengkapnya

Sepak Terjang Grup EXO yang Pernah Gondol Billboard Music Awards

38 menit lalu

Sepak Terjang Grup EXO yang Pernah Gondol Billboard Music Awards

Sejak resmi dibentuk pada 8 April 2012, EXO telah memenangkan berbagai gelar bergengsi, termasuk Penghargaan Musik Mnet Asian, Golden Disk Awards, dll

Baca Selengkapnya