TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar mengatakan rotasi Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Abepura, Antonius M Ayorbaba tidak akan ditunda meski adanya aksi penolakan dan pengusakan. Padahal rotasi itu merupakan hal biasa. "Jadi ini sebetulnya tidak ada masalah rotasi biasa saja," kata Patrialis di Istana Negara, Selasa (4/5).
Sebelumnya, Antonius menolak diganti Liberty sitinjak. Dia menuding penggantian ini dilatabelakangi intrik dan rekayasa. Penolakan ini juga diiringi dengan pengrusakan. Rencananya, Antonius akan dipindahkan ke Bengkulu.
Patrialis menjelaskan, masalah Antonius itu sebetulnya surat keputusan untuk dipindahkan itu untuk enam bulan yang lalu. Namun saat itu, Dewan gereja, Majelis Rakyat Papua, dan masyarakat minta di tunda, "Kita tunda." Menurut dia, pemindahan ini sudah saatnya tokoh-tokoh papua berhasil memimpin diluar Papua. "Rotasi itu sesuatu yang memperhatikan perspektif masa depan. Dan kita berharap keberhasilan dia luar menjadi pemimpin pada saatnya menjadi orang nomor satu di sana, bisa jadi kepala kantor wilayah," katanya.
Patrialis mengaku tidak mengetahui penyebab pasti penolakan dan pengrusakan. "Kami tidak paham tapi saya sudah dilaporkan langsung oleh kepala kantor wilayah sampai ke jakarta, mereka pelantikan tetap berjalan, tidak ada penundaan," ujarnya.
Dalam cacatan menteri, Antonius memiliki rekam jejak yang buruk selama memimpin lapas. "Saya dapat laporan, ini terjadi banyak sekali terjadi persoalan ketika Antonius menjadi kalapas di Abepura." Misalnya, pelepasan napi, kericuhan yang mengakibatkan rusaknya komputer dan kaca. Namun, Patrialis akan meminta laporan secara resmi karena tadi malam di laporkan secara tuntas oleh kepala kantor wilayah Bunas.
"Jadi itu tidak wajar seorang pegawai, seorang staf untuk melakukan pemberontakan seperti itu. Justru karena kita sayang kepada yang bersangkutan, bisa menjadi kepala kantor wilayah." Kasus ini sudah ditangani oleh Inspektorat Jenderal. "Pagi ini Irjen berangkat ke sana," ujarnya.
EKO ARI WIBOWO