Siaran Tak Islami Bakal Dilarang di Aceh  

Reporter

Editor

Senin, 3 Mei 2010 21:45 WIB

Acara Televisi/TEMPO/ Arif Fadillah

TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Siaran radio maupun televisi yang tidak berbau islami bakal dilarang tayang di Aceh. Hal itu sesuai dengan Rancangan Qanun (Perda) tentang Lembaga Penyiaran, yang disampaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dibahas.

Menurut Anggota KPID Aceh, Muhammad Yusuf, Qanun tersebut kini telah masuk dalam rencana pembahasan DPR Aceh. “Qanun tersebut sejak lama dan telah diuji publik,” ujarnya serta mendapatkan persetujuan dari semua pihak,” ujarnya dalam diskusi publik yang diselengarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Senin (03/05).

Menurutnya, dasar hukum perlunya qanun tentang lembaga penyiaran adalah Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dia menilai sejumlah larangan dalam siaran adalah untuk menyelamatkan moral generasi muda Aceh dari pengaruh buruk media. Aturan mengenai program dan isi siaran sangat dibutuhkan di Aceh mengingat Aceh sedang menerapkan syariat islam. “Semua film atau produk siaran televisi dan radio di Aceh akan disensor kembali oleh Badan Sensor Daerah Aceh meskipun sudah lolos sensor oleh Badan Sensor Nasional,” katanya.

Dalam rancangan qanun tersebut, antara lain disebutkan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program acara penggalangan dana, pendidikan, dokumenter, film, sinetron, drama, features serta berita investigasi, lagu, musik, iklan, pelayanan kesehatan, quiz, selain untuk kepentingan agama Islam.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, lembaga penyiaran lokal juga dilarang menyiarkan acara yang menjurus kepada dakwah agama selain agama Islam dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan peringatan hari valentine dan program yang tidak sesuai dengan nilai Islam dan adat budaya Aceh dalam bentuk apapun.

Dalam diskusi tersebut, pihak KPID mendapat tantangan dari sejumlah pihak. “Rancangan Qanun tersebut terdapat beberapa pasal yang dapat menimbulkan kontroversial dan multitafsir,” kata Saifuddin Bantasyam, dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Dia mengkhawatirkan, jika Rancangan Qanun tersebut nantinya disahkan, akan menjadi masalah karena dinilai menghambat lembaga penyiaran di Aceh dan kebebasan pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh telah meyatakan menolak lahirnya Qanun tersebut, karena bertentangan dengan aturan secara nasional. Rencananya AJI Banda Aceh juga akan melakukan uji materil pasal 153 Undang Undang Pemerintah Aceh ke Mahkamah Konstitusi.

“Pasal 153 merupakan dasar hukum pembentukan Qanun itu. Kami akan melakukan uji materil pasal tersebut, supaya qanun tersebut tidak lahir,” kata Ketua AJI Banda Aceh, Muchtaruddin Yakob. AJI Banda Aceh terus berupaya mencegah lahirnya qanun tersebut dengan melakukan pendekatan ke DPRA.

Adi Warsidi

Berita terkait

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

5 Januari 2024

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Bagaimana ketentuan hukum Islam menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat?

Baca Selengkapnya

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

1 Januari 2024

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Prabowo Subianto merupakan sosok yang memenuhi kriteria pemimpin dalam hukum Islam.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok

Baca Selengkapnya

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.

Baca Selengkapnya

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

12 Mei 2023

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.

Baca Selengkapnya

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

17 April 2023

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

Amil zakat berfungsi sebagai penghubung antara wajib zakat atau muzakki dan yang berhak menerima zakat. Apa syarat dan tugasnya?

Baca Selengkapnya

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

21 Desember 2022

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

Dalam Islam, pengaturan mengenai suap disebutkan di dalam Al-Quran, bahkan dalam hadits-hadits Rasulullah.

Baca Selengkapnya

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.

Baca Selengkapnya

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

31 Oktober 2022

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

Penangkapan terjadi di tengah kekhawatiran pegiat HAM atas meningkatnya intoleransi negara terhadap komunitas LGBT di Malaysia.

Baca Selengkapnya