TEMPO Interaktif, Jakarta:Nasib terdakwa suap Hakim Agung Faozatulo Zendrato baru akan diputuskan pada sidang 11 April 2002 mendatang. Itu karena ketua majelis hakim yang menangani kasus itu harus menunaikan ibadah haji. Demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Bambang Tri Wulan pada akhir sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/2) siang. Sidang yang mendengarkan pembelaan dari terdakwa ini baru dimulai pukul 12.30. Dalam pembelaannya, Zendrato mengatakan, dakwaan penuntut umum tidak pas dan tidak tepat, sehingga mengandung kelemahan dan kekeliruan. Zendrato beralasan, yang menerima hadiah atau janji sebesar Rp 350 juta adalah majelis hakim agung yang berkuasa dan berwenang menentukan kalah atau menangnya perkara PT SIER. Selaku Kasubdit kasasi perdata, ia hanya sebagai penerima uang dari PT SIER untuk mempercepat pemutusan dan memenangkan perkara PT SIER yang sebelumnya kalah di Pengadilan Tinggi Surabaya. “Berhubung penuntut umum tidak bisa menyeret para hakim agung tersebut ke persidangan, ujung-ujungnya pada akhirnya jatuh kepada kami (Zendrato) yang nota bene hanya sebagai alamat penerima uang,” jelas Zendrato yang siang itu menggunakan baju Safari berwarna coklat. Di akhir pembelaanya setebal 15 halaman, Zendrato meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana. Ia meminta pula agar majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan telah menerima uang suap sebesar 350 juta rupiah untuk memenangkan perkara kasasi PT.SIER. (Kurniawan-Tempo News Room)
Berita terkait
3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei
14 menit lalu
3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei
Simak tiga fakta penting laga timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade Paris 2024, salah satunya pertandingan digelar tertutup.