Menurut Priyo, DPR menolak dan melalui pimpinan DPR telah mengembalikan RUU tersebut kepada pemerintah pada 14 Januari lalu. Namun ternyata, pemerintah mengembalikan kembali tanpa ada perubahan sedikit pun karena menganggap RUU tersebut belum dibahas DPR.
Saat itu, dalam suratnya, pemerintah tetap mencantumkan tanggal penolakan Perppu JPSK sejak 30 September 2009 yang lalu. "Presiden minta dibahas lagi RUU Pencabutan tentang JPSK itu dan mengirim Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM," kata Priyo.
Pimpinan DPR, kata Priyo, menganggap esensi surat sangat penting karena terus bolak-balik. Mereka telah melakukan rapat mendadak kemarin dan memutuskan untuk membicarakan perihal surat ini dengan mengumpulkan ketua-ketua fraksi. "Kami berpandangan perlu rapat konsultasi, rencananya besok, dengan pimpinan fraksi. Bebannya cukup berat karena implikasinya adalah aparat yang berwenang kebal hukum," kata politikus dari Partai Golkar itu.
Priyo berharap, setelah rapat ada solusi yang dicapai sebab hampir dipastikan jika surat ini dibicarakan di paripurna, "Pasti akan ada hujan interupsi."
Seperti pernah diberitakan, Perppu No 4 Tahun 2008 Tentang JPSK ditolak DPR dalam Rapat Paripurna 18 Desember 2008. Namun pemerintah hanya menganggapnya tidak disetujui. Pada September 2009 Presiden mengajukan surat RUU pencabutan Perpu JPSK dimana tertulis berlaku sejak 30 September 2009. Kemudian 14 Januari 2010 DPR mengirim surat kepada presiden mengembalikan RUU tersebut karena menganggap pemerintah salah mencantumkan tanggal penolakan Perppu JPSK oleh DPR yang tertanggal 30 September 2009, seharusnya 18 Desember 2008.
MUNAWWAROH