TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai lambat dalam mengusut dugaan korupsi dalam pemberian izin kehutanan di Provinsi Riau.
Febri Diansyah dari Koalisi Anti Mafia Kehutanan mengatakan pengusutan kasus korupsi dalam pemberian izin kehutanan telah bergulir sejak 2007. Bekas Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar bahkan telah divonis 11 tahun penjara. Proses hukum Bupati Pelalawan itu sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung.
"Kenapa hanya Bupati yang kena? Padahal kan ada izin dari Gubernur Riau (Rusli Zainal) juga," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ini kepada Tempo kemarin.
Susanto Kurniawan, Koordinator Jaringan Kinerja Penyelamat Hutan Riau, yang juga tergabung dalam koalisi, mengatakan, selain Azmun, Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya telah menetapkan status tersangka kepada tiga bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau, yaitu Asrar Rahman, Syuhada Tasman, dan Burhanuddin Hussin (sekarang Bupati Kabupaten Kampar, Riau), sejak Juni 2008.
"Tapi hingga saat ini baru Asrar yang ditahan. Dua bekas pejabat lainnya masih bebas berkeliaran," katanya. "Gubernur Riau yang ikut memberi izin juga seperti tak tersentuh."
Febri menjelaskan, lambatnya pengusutan kasus ini cukup membingungkan. Sebab, pimpinan KPK beberapa waktu lalu mengatakan akan berfokus pada penyelesaian kasus di empat sektor, salah satunya sektor kehutanan.
Menurut dia, molornya penyelesaian kasus hanya akan membuka ruang bagi mafia hukum untuk bermain. "Kalau KPK terlalu lama (mengusut), mendorong orang mencari celah," katanya.
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin membantah anggapan bahwa lembaganya lambat dalam pengusutan kasus kehutanan Riau. Menurut dia, hingga saat ini pengusutan atas penyimpangan pemberian izin masih terus dilakukan. "Kami sedang menelusuri (kasus itu)," katanya.
Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Wan Abubakar, sebelumnya menyatakan penyimpangan perizinan yang disangkakan kepada kepala dinas kehutanan sesungguhnya bagian dari kebijakan Gubernur hingga Menteri Kehutanan. "Harusnya diusut juga keterlibatan mereka," ujarnya.
Keterlibatan Rusli Zainal sebenarnya telah terungkap sejak persidangan Azmun pada 2008. Riyono, jaksa KPK, mengatakan kebijakan Rusli Zainal meneken dan mengesahkan rencana kerja tahunan untuk sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan dinilai melanggar kewenangan yang dimilikinya.
Sebab, menurut dia, kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau. "Namun, pada prakteknya, beberapa penandatanganan itu dilakukan oleh Gubernur atas permintaan mantan Kepala Dinas Kehutanan Syuhada Tasman," kata Riyono (Koran Tempo, 2 Juli 2008).
Rusli dalam wawancara dengan Tempo mengakui telah meneken izin kehutanan yang bukan wewenangnya. "Tapi itu semua karena rekomendasi Kepala Dinas," katanya. "Saya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat publik."
l ARIE FIRDAUS | GUSTIDHA BUDIARTHIE | SETRI YASRA