Satgas Didesak Buka Kembali Kasus Illegal Logging di Riau
Rabu, 21 April 2010 14:04 WIB
"Besok kami ketemu Satgas. Ini terkait pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (untuk juga memberantas mafia hukum di bidang kehutanan), semoga tidak hanya lips service," kata Susanto Kurniawan dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau. Susanto dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Koalisi, seperti dari WALHI, Sawit Watch, dan ICW, memberikan keterangan pada sejumlah wartawan di Warung Daun, Cikini, Rabu (21/4).
Santo mengungkapkan, SP3 dikeluarkan polisi setempat karena beberapa alasan. Antara lain, tidak cukup bukti, perbedaan persepsi kejaksaan dan kepolisian mengenai definisi illegal logging, dan berdasar keterangan saksi ahli Bejo Santosa. "Bejo yang juga pejabat kehutanan, Direktur HTI, menyatakan hanya ada pelanggaran administratif dalam kasus ini," kata Santo.
Koalisi Anti Mafia Kehutanan mendesak, para mafia kehutanan jangan hanya dijerat pasal undang-undang kehutanan dan KUHP, tapi juga undang-undang tindak pidana korupsi. Mereka juga mendesak mantan Menteri Kehutanan MS Kaban diperiksa untuk mempertanggungjawabkan izin pembukaan lahan sawit di Riau.
Koalisi membeberkan berbagai versi kerugian negara di sektor kehutanan. Data audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap manajemen kehutanan 2008, misalnya, mengungkap kerugian negara karena praktik illegal logging mencapai Rp 705 miliar. Sedang hasil riset Human Right Watch pada 2009 menemukan praktik korupsi dan mafia yang menyebabkan negara merugi Rp 20 triliun.
FEBRIANA FIRDAUS