Susno dianggap melakukan pelanggaran kode etik karena berencana pergi ke Singapura tanpa izin Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri. “Dia sudah cap boarding pass-nya, tinggal naik pesawat saja. Masa percobaan,” ujar dia.
Selain dianggap berencana pergi tanpa izin atasan, Susno juga dinilai melakukan sembilan pelanggaran kode etik lainnya. Pelanggaran itu yakni mengetahui adanya makelar kasus dalam penanganan kasus Gayus Tambunan, tidak bekerja tanpa izin selama 73 hari, mengadakan konferensi pers tanpa fakta mengenai adanya ruang makelar kasus di sebelah ruang kerja Kapolri, melakukan konferensi pers tanpa izin Kapolri dan mengeluarkan surat kepada Direksi Bank Century tanpa mengikuti mekanisme.
Susno juga disangkakan melakukan konferensi pers tentang Brigadir Jenderal Raja Erizman dan Brigadir Jenderal Edmond Ilyas tanpa azas praduga tak bersalah, memberi keterangan yang tidak sesuai fakta dalam sidang Antasari Azhar, marah-marah di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan memerintahkan anggota untuk memotong anggaran Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2008.
Mengenai pemeriksaan Susno tentang pernyataannya yang menyebut Sjahril Djohan sebagai makelar kasus di rapat tertutup dengan Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Budi mengatakan akan dilakukan pekan depan. “Penentuan hari pemeriksaannya nanti.” Karena untuk memeriksa Susno, Propam harus menunggu hasil konfrontir Sjahril dengan tujuh tersangka kasus Gayus Tambunan.
CORNILA DESYANA