Kejaksaan Agung Dituntut Sebut 12 Tersangka Tanjung Priok
Reporter
Editor
Selasa, 21 Oktober 2003 14:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung didesak untuk mengumumkan para tersangka kasus Tanjung Priok. Tuntutan ini diajukan oleh keluarga korban saat mendatangi Kejaksaan Agung, Rabu (24/7). “Kenapa hanya 12 tersangka? Kenapa Kejaksaan Agung tidak menyebutkan nama-nama mereka,” kata Mochtar Beni Biki, salah satu keluarga korban. Seperti diketahui, usai dengar pendapat dengan Komisi II DPR, tempo hari, Jaksa Agung MA Rachman menjelaskan sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tanjung Priok. Tapi, ia tidak menyebutkan nama-nama tersangka. “Apakah kemungkinan ada tekanan pribadi atau institusi, atau memang ada lobi-lobi terselubung, pada Kejaksaan Agung,” kata Beni. Keluarga korban Tanjung Priok datang ke Kejaksaan Agung pukul 10.00 WIB. Mereka didampingi tim penasehat hukum dari Kontras. Mereka diterima oleh juru bicara Kejaksaan Agung Barman Zahir. Dalam pertemuan, Usman Hamid dari Kontras menanyakan dasar pertimbangan ditetapkannya 12 tersangka. Pasalnya, berdasar informasi dari Komnas HAM, jumlah tersangka mencapai 33 orang. “Kalau tidak dijelaskan, sulit keluarga korban untuk mempercayai kejaksaan,” kata dia. Haminatun Nazaria, korban penculikan usai tragedi Tanjung Priok pada 12 September 1984, juga melayangkan pertanyaan serupa. “Apa 12 tersangka itu termasuk pelaku penculikan,” ujar dia. Saat itu Haminatun dan keluarganya ditangkap aparat militer, lalu disekap selama berhari-hari. “Padahal kami berada di rumah ketika peristiwa itu terjadi,” ungkap dia. Menghadapi tuntutan itu, Barman Zahir tak bisa berbuat banyak. Ia mengatakan Kejaksaan Agung belum bisa menyebutkan nama-nama tersangka kasus Tanjung Priok. “Karena menyangkut teknik penyidikan,” jelas dia. (Suseno – Tempo News Room)
Berita terkait
Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir
1 menit lalu
Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir
Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.