“Kalau mereka beli rumah dinas itu, bagaimana nasib prajurit yang masih aktif yang jumlahnya terus bertambah,” kata Kepala Bagian Biro Humas Kementerian Pertahanan Kolonel I Wayan Midhio kepada Tempo, Kamis (25/3).
Kementerian, kata Wayan, telah memberi toleransi kepada purnawirawan untuk menepati rumah dinas hingga mereka mempunyai tempat tinggal baru atau meninggal dunia. Pemerintah juga tidak akan meminta purnawirawan yang belum mengambil tunjangan perumahan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan untuk meninggalkan rumah dinas.
Namun pernyataan Paguyuban Purnawirawan TNI Jawa Timur yang telah menempati rumah dinas selama puluhan tahun, membayar pajak bumi bangunan, listrik, dan air minum, menurut Wayan, tidak bisa dijadikan alasan untuk bisa membeli rumah tersebut.
“Itu memang kewajiban mereka sebagai warga negara, prajurit aktif yang tinggal di rumah dinas juga membayar seperti mereka.”
Wayan juga membantah adanya penjualan rumah dinas yang telah kosong oleh TNI kepada pihak ketiga untuk dijadikan pusat belanja atau hotel. Untuk melepas rumah dinas ke pihak ketiga, lanjut dia, komandan wilayah yang bertanggung jawab atas pengurusan rumah itu harus berhubungan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Keuangan.
“Jadi penjualan ke pihak ketiga sangat kecil terjadi.”
Hingga sekarang, penertiban rumah dinas terus dilakukan. Penertiban dilakukan pada rumah negara yang hanya ditempati anak purnawirawan atau saudaranya. Sedangkan rumah yang masih ditempati purnawirawan tidak akan ditertibkan. ”Rumah itu bisa ditinggali sampai purnawirawan punya rumah sendiri ata dia meninggal dunia,” kata Wayan.
Kebutuhan rumah dinas bagi prajurit aktif mencapai 357 ribu unit. Dari jumlah itu, baru terpenuhi 198.507 unit rumah. Sekitar 159 ribu ditempati prajurit aktif dan sekitar 39 ribu unit ditempati purnawirawan. “Kurangnya sekitar 158.493 rumah."
CORNILA DESYANA