Muhammadiyah Akui Terima Rp 3,7 Miliar dari Asing  

Reporter

Editor

Rabu, 17 Maret 2010 06:13 WIB

Ketua PP Muhamadiyah, Din Syamsudin menghadiri peringatan 100 tahun berdirinya Muhammadiyah di Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Rabu (25/11). TEMPO/Arif Wibowo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Kesehatan, Sudibyo Markus membenarkan lembaganya menerima bantuan dari luar negeri. Dana bantuan asing yang diterimanya besarnya mencapai Rp 3,7 miliar. Dana itu antara lain berasal dari USAID, AUSAID, Global Fund di Jenewa, dan the International Union Against Tuberculosis and Lung Disease. "Tapi dana tersebut digunakan untuk kampanye udara bersih di Indonesia," katanya Selasa (16/3).

Hal ini diungkapkan Sudibyo menanggapi isu tak sedap yang mengatakan Muhammadiyah menerima uang sebesar Rp 3,6 milyar dari Bloomberg Initiative untuk mengeluarkan fatwa haram rokok.

Menurut Sudibyo, lembaganya sama sekali tidak mengenal Bloomberg Initiative.

Dana sebesar itu, kata Sudibyo, digunakan untuk membangun komitmen bersama untuk menciptakan udara yang sehat. Selain itu lembaganya juga menggunakan bantuan tersebut untuk advokasi publik untuk perundang-undangan yang pro terhadap udara sehat.

Kata Sudibyo mengatakan majelis Tarjih yang mengurusi fatwa adalah terpisah dari divisi kesehatan yang dia pimpin. Majelis Tarjih, kata dia, tidak pernah mendapatkan uang untuk menerbitkan fatwa haram rokok. "Tidak ada logikanya fatwa dibayar," katanya.

Dalam kesepakatan yang dijalin di Yogyakarta 8 Maret lalu, Muhammadiyah memfatwakan rokok haram. Padahal sebelumnya selama bertahun-tahun Muhammadiyah berfatwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan.

Menurut Sudibyo, proses penyusunan fatwa adalah kegiatan rutin tahunan Muhammadiyah. Kegiatan ini melibatkan 20 orang dari Majelis Tarjih dengan biaya minimal. "Cukup dibiayai dengan satu kilo gula dan kopi untuk begadang," ujar dia.

Dalam sejarahnya, kata dia, Muhammadiyah telah 20 tahun mengusulkan fatwa haram itu. Selain itu, kata dia, seluruh Rumah Sakit Muhammadiyah di Indonesia telah mengeluarkan larangan merokok di areanya.

Kesadaran menciptakan udara bersih, kata dia, adalah amanat dari Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang. "Silakan baca UUD 1945 Pasal 28H, UU Hak Azasi Manusia Ayat 9, dan UU Kesehatan Pasal 113."

Dengan fatwa haram merokok, Sudobyo optimistis bisa melindungi generasi muda dari bahaya asap rokok dan kecenderungan mengkonsumsi rokok. "Ada 85 juta generasi muda Indonesia bisa terselamatkan dengan fatwa haram rokok," katanya.

Sudibyo menuding ada motif terselubung di balik berita yang menyudutkan lembaganya. Motif yang dia maksud adalah pengalihan isu dari masalah kesehatan ke masalah nasionalisme. "Ada kesan dialihkan isu substansi Undang-Undang Dasar ke isu anti-luar negeri."

ANTON WILLIAM

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya