KPU Bantah Sepakati Evaluasi Mantan Panwaslu Pilpres Oleh Bawaslu

Reporter

Editor

Selasa, 16 Maret 2010 19:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum membantah pernah setujui penawaran Badan Pengawas Pemilu pada Agustus 2009 lalu, untuk melantik kembali mantan Panitia Pengawas Pemilu Pilpres yang memenuhi syarat. "Tidak ada itu," kata Anggota KPU Andi Nurpati saat dihubungi Tempo, Selasa (16/3).

Namun, Andi membenarkan bahwa Bawaslu pernah menawarkan hal itu pada KPU. "Awalnya KPU menolak, tapi mereka tetap mendesak," katanya. Bawaslu juga menawarkan untuk membuat peraturan atau keputusan bersama soal pengangkatan mantan Panwaslu Pilpres ini.

KPU juga tidak tahu-menahu soal evaluasi yang dilakukan Bawaslu pada mantan Panwaslu Pilpres selama bulan Agustus hingga Oktober 2009 lalu. "Tidak tahu, itu acara mereka sendiri, kita tidak diundang," kata Andi.

Sebelumnya anggota KPU lainnya, Endang Sulastri pernah mengungkapkan pada Tempo, bahwa banyak anggota Panwaslu Pilpres yang tidak mendaftar saat perekrutan Panwaslu Pemilu Kepala Daerah oleh KPU, karena Bawaslu telah menjanjikan Surat Keputusan pelantikan pada mereka.

Namun, saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan bahwa pada Agustus 2009 lalu, Bawaslu pernah menawarkan pada KPU untuk mengangkat lagi Panwaslu Pilpres. "KPU sudah oke, lalu pada 30 Oktober, mereka balik badan, inkonsisten," kata Wadidah.

Padahal, katanya Bawaslu terlanjur mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009. Yang isinya, menetapkan mantan Panwaslu Pilpres yang memenuhi syarat untuk diangkat kembali. "Panwaslu daerah menghargai ini, makanya mereka tidak mendaftar saat rekruitmen oleh KPU," kata Wahidah.

Akhirnya, banyak Panwaslu Pilpres yang namanya tidak masuk ke enam nama yang diusulkan KPU. Dan Bawaslu tidak berkenan melakukan uji kepatutan dan kelayakan, dengan alasan, enam nama itu tidak lolos secara administrasi. Seperti masih ada hubungan personal dengan anggota KPU, seperti istri, anak, kakak, atau adik.

Bawaslu merasa langkahnya sudah benar, yakni melantik Panwaslu Pilpres. Sebaliknya, KPU merasa langkahnya sesuai dengan koridor undang-undang.

Perseteruan ini tak kunjung usai, meski Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri berusaha untuk memfasilitasi kedua lembaga ini. Namun, usaha terus menemui jalan buntu.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita terkait

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

28 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

52 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

2 Juni 2023

Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

8 Mei 2023

Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023.

Baca Selengkapnya

Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

12 Maret 2023

Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

Pilkades Bogor pada 12 Maret 2023 dilaksanakan di 36 desa di 26 kecamatan Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya