Dua Tersangka Gratifikasi PT Kereta Dilimpahkan ke Kejaksaan

Reporter

Editor

Senin, 15 Maret 2010 16:33 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan dua tersangka kasus gratifikasi PT Optima Kharya Capital Management kepada oknum PT Kereta Api (Persero) sebesar Rp 100 juta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Senin (15/3).
Selain kedua tersangka, yakni Antonius Torang Parulian Siahaan dan Widyasono, polisi juga menyerahkan berkas dan barang bukti kasus tersebut. Antonius adalah Direktur Utama PT Optima. Sedangkan Widiyasono adalah staf keuangan PT Kereta.

Juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Dade Achmad membenarkan adanya acara pelimpahan tahap dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 tersebut. "Betul, sudah diterima oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat), lalu dilimpahkan lagi ke Kejari (Kejaksaan Negeri Bandung)," kata dia saat dihubungi Tempo, hari ini.

Sementara itu, salah satu penasehat hukum Antonius, Marolop Tua Sagala, mengherankan pelimpahan berkas kliennya itu ke Kejaksaan Negeri. "Pelimpahannya kan ke Kejaksaan Tinggi, kenapa dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri. Kalau disidik polisi tingkat resor, baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Sedangkan jika disidik Polda kan harusnya ke Kejati saja," kata dia di Kejaksaan Negeri Bandung.

Seperti diketahui, kasus gratifikasi ini adalah satu dari dua berkas kasus pelanggaran hukum dalam kerjasama pengelolaan investasi dalam bentuk surat berharga antara PT Kereta dengan PT Optima Kharya Capital Management tahun lalu senilai Rp 100 miliar. Kasus ini diselidiki oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi sejak Agustus tahun lalu.

Berkas lainnya adalah berkas dugaan korupsi dana milik PT Kereta senilai Rp 100 miliar. Berkas dengan tersangka bekas Direktur Utama PT Kereta Ronny Wahyudi dan Direktur Keuangannya Achmad Kuntjoro ini belum dilimpahkan.

Gratifikasi itu diduga diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan naskah kerjasama pengelolaan investasi dalam bentuk surat berharga antara PT Kereta dengan PT Optima Kharya Capital Management tahun 2008 lalu senilai Rp 100 miliar.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat AKBP Sony Sonjaya mengatakan tersangka kasus gratifikasi terdiri dari tiga orang. Selain Antonius dan Widiyasono, tersangka lannya adalah Direktur Pemasaran PT Optima Haris Setiawan.

"Tersangka AS (Antonius) menyuruh tersangka HS (Haris) untuk memberikan gratifikasi berupa travellers cheque kepada tersangka W (Widiyasono)," kata Sony pada akhir Desember lalu di Markas Polwiltabes Bandung (Tempointeraktif, 31 Desember 2009). Terkait kasus gratifikasi ini, kata Sony saat itu, polisi juga menyita duit Rp 45 juta dari tersangka Widiyasono untuk barang bukti.

ERIK P. HARDI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

21 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

23 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

1 hari lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

9 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

11 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

13 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

13 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

15 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya