UU Penodaan Agama tak Sesuai Dengan Zaman  

Reporter

Editor

Jumat, 12 Maret 2010 12:00 WIB

Budayawan Emha Ainun Nadji saat menjadi saksi ahli dalam Sidang Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama di Gedung Mahkamah konstitusi, Jakarta. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Undang-undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang kini sedang diuji Mahkamah Konstitusi, dinilai sudah tidak sejalan dengan perkembangan jaman. Sebab, konteks kenegaraan kini telah berbeda dengan masa penetapan beleid tersebut.

"Konteks sudah berubah, hukum harusnya berubah berdasarkan perubahan konteks dan jaman," ujar pentolan Jaringan Islan Liberal Ulil Abshar Abdalla saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, hari ini.

Ulil lebih setuju jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pencabutan sejumlah norma dalam beleid itu. Sebab, dalam sejarah Islam, kata Ulil, sempat terjadi perang antara penerus Nabi Muhammad SAW, Khalifah Abu Bakar, dengan Musailamah al-Kadzab, yang mengaku sebagai nabi.

Menyitir ilmuwan Mesir, Ulil menyatakan perang itu terjadi karena Musailamah melakukan makar politik dan ingin menguasai Jazirah Arab yang saat itu diperintah Abu Bakar.

Kuasa hukum Majelis Ulama Indonesia Lutfi Hakim menampik paparan Ulil itu. "Menurut saya ada reduksi historis," ucapnya. Dalam Islam, orang yang murtad harus disadarkan terlebih dahulu, baru kemudian dipahami.

Semasa Nabi Muhammad hidup, proses penyadaran ternyata tak berhasil. Namun jika Nabi ingin menyerang, Musailamah tinggal di lokasi yang jauh dari Madinah dan ia didukung ribuan warga sukunya. Sehingga perlu persiapan lebih matang dan perang baru bisa dilakukan pasukan Islam semasa Abu Bakar berkuasa.

Uji materi beleid diajukan awal tahun ini oleh tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat serta empat tokoh masyarakat, yakni almarhum Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Raharjo, dan Maman Imanul Haq, karena dianggap diskriminatif sekaligus melanggar Undang-undang Dasar 1945. Mahkamah mulai menyidangkan perkara sejak bulan lalu.

Pada sidang ke sembilan kasus tersebut, beberapa saksi yang dihadirkan antara lain. Ulil, rohaniwan FX Mudji Sutrisno dan budayawan Emha Ainun Nadjib.

BUNGA MANGGIASIH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hatta Ali Melantik 10 Ketua Pengadilan Tinggi  

18 Mei 2015

Hatta Ali Melantik 10 Ketua Pengadilan Tinggi  

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali hari ini melantik sepuluh ketua pengadilan tingkat banding.

Baca Selengkapnya

Peraturan MA Soal PK Berulang Belum Rampung Juga

18 Desember 2014

Peraturan MA Soal PK Berulang Belum Rampung Juga

Menurut Ridwan, ini masih dibahas di kelompok kerja.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang UU MA

25 November 2004

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang UU MA

Mahkamah Konstitusi sudah memulai sidang kedua peninjauan terhadap UU Mahkamah Agung hari ini, Kamis (25/11) di Jakarta. Permohonan sidang diajukan tiga advokad.

Baca Selengkapnya