TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sidang pembacaan putusan Senin (3/2), menolak gugatan Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Noegroho Djajoesman kepada Presiden RI. Mantan Kapolda Metro Jaya itu menggugat Presiden agar membatalkan Keppres No. 17/Polri/2002 tentang pemberhentian dirinya dan merehabilitasi statusnya yang sekarang menjadi pensiunan. Majelis hakim yang diketuai Kadir Slamet SH, dengan hakim anggota Rudyanto SH dan Eddi Nurjono SH, menolak pendapat penggugat yang diwakili kuasa hukum Adnan Buyung Nasution SH and partner yang menilai Keppres tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2002. "Majelis hakim berpendapat bahwa Keppres No. 17/POLRI/2002 tidak bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2002 karena dalam Pasal 32 ayat 3 UU tersebut jelas dinyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata Slamet. Sebelumnya, kuasa hukum Noegroho berpendapat Keppres No. 17/2002 bertentangan dengan UU No. 2/2002 karena Pasal 32 ayat 2 dalam undang-undang tersebut jelas dinyatakan bahwa usia pensiun seorang perwira dinas Polri adalah 58 tahun. Sementara Keppres tersebut memberhentikan dengan hormat Noegroho setelah masuk usia 55 tahun dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1990. Majelis hakim sendiri menerima argumen kuasa hukum Presiden, yang berpendapat, karena Pasal 32 ayat 3 UU No. 2/2002 menyatakan bahwa akan ada peraturan pemerintah yang mengatur soal usia pensiun, maka keterangan Pasal 32 (2) yang menyatakan usia pensiun perwira dinas Polri adalah 58 tahun dianggap tidak berlaku. Sementara karena PP yang mengatur soal itu belum ada, maka terjadi kekosongan hukum dan Presiden terpaksa menggunakan PP yang telah ada sebelumnya, yakini PP No. 6/1990 yang menyatakan bahwa usia pensiun perwira dinas Polri adalah 55 tahun. "Dan ini sudah merupakan tugas presiden sebagai penyelenggara administrasi negara agar melakukan tindakan hukum sehingga tidak terjadi kekosongan hukum," jelas Kadir.(Amal Ihsan-Tempo News Room)
Berita terkait
Al Hilal Juarai Liga Arab Saudi, Cristiano Ronaldo dan Al Nassr Masih Berpeluang Raih Trofi Lain
16 menit lalu
Al Hilal Juarai Liga Arab Saudi, Cristiano Ronaldo dan Al Nassr Masih Berpeluang Raih Trofi Lain
Al Hilal berhasil menjuara Liga Arab Saudi (Saydi Pro League) setelah menang 4-1 atas Al Hazm. Ronaldo dan Al Nassr masih berpeluang raih trofi.