PTUN Jakarta Menolak Gugatan Noegroho Djajoesman

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 16:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sidang pembacaan putusan Senin (3/2), menolak gugatan Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Noegroho Djajoesman kepada Presiden RI. Mantan Kapolda Metro Jaya itu menggugat Presiden agar membatalkan Keppres No. 17/Polri/2002 tentang pemberhentian dirinya dan merehabilitasi statusnya yang sekarang menjadi pensiunan. Majelis hakim yang diketuai Kadir Slamet SH, dengan hakim anggota Rudyanto SH dan Eddi Nurjono SH, menolak pendapat penggugat yang diwakili kuasa hukum Adnan Buyung Nasution SH and partner yang menilai Keppres tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2002. "Majelis hakim berpendapat bahwa Keppres No. 17/POLRI/2002 tidak bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2002 karena dalam Pasal 32 ayat 3 UU tersebut jelas dinyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata Slamet. Sebelumnya, kuasa hukum Noegroho berpendapat Keppres No. 17/2002 bertentangan dengan UU No. 2/2002 karena Pasal 32 ayat 2 dalam undang-undang tersebut jelas dinyatakan bahwa usia pensiun seorang perwira dinas Polri adalah 58 tahun. Sementara Keppres tersebut memberhentikan dengan hormat Noegroho setelah masuk usia 55 tahun dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1990. Majelis hakim sendiri menerima argumen kuasa hukum Presiden, yang berpendapat, karena Pasal 32 ayat 3 UU No. 2/2002 menyatakan bahwa akan ada peraturan pemerintah yang mengatur soal usia pensiun, maka keterangan Pasal 32 (2) yang menyatakan usia pensiun perwira dinas Polri adalah 58 tahun dianggap tidak berlaku. Sementara karena PP yang mengatur soal itu belum ada, maka terjadi kekosongan hukum dan Presiden terpaksa menggunakan PP yang telah ada sebelumnya, yakini PP No. 6/1990 yang menyatakan bahwa usia pensiun perwira dinas Polri adalah 55 tahun. "Dan ini sudah merupakan tugas presiden sebagai penyelenggara administrasi negara agar melakukan tindakan hukum sehingga tidak terjadi kekosongan hukum," jelas Kadir.(Amal Ihsan-Tempo News Room)

Berita terkait

Al Hilal Juarai Liga Arab Saudi, Cristiano Ronaldo dan Al Nassr Masih Berpeluang Raih Trofi Lain

16 menit lalu

Al Hilal Juarai Liga Arab Saudi, Cristiano Ronaldo dan Al Nassr Masih Berpeluang Raih Trofi Lain

Al Hilal berhasil menjuara Liga Arab Saudi (Saydi Pro League) setelah menang 4-1 atas Al Hazm. Ronaldo dan Al Nassr masih berpeluang raih trofi.

Baca Selengkapnya

PSSI Hanya Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong selama 3 Tahun, Ini Alasannya

17 menit lalu

PSSI Hanya Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong selama 3 Tahun, Ini Alasannya

Anggota Exco PSSI Arya Sinulingga menjelaskan alasan federasi hanya memberi perpanjangan kontrak tiga tahun untuk Shin Tae-yong.

Baca Selengkapnya

Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

1 jam lalu

Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

Kelompok bersenjata dilaporkan melakukan penyerangan dan dan perampasan barang milik jemaat gereja di Distrik Borme, Papua.

Baca Selengkapnya

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

1 jam lalu

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Dari 11 korban meninggal dalam kecelakaan bus terguling itu, 10 orang adalah penumpang bus dan satu warga Subang yang tertabrak bus.

Baca Selengkapnya

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

1 jam lalu

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka WNA Cina yang memanfaatkan tunnel tanpa izin operasi untuk mengambil dan memurnikan bijih emas.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta STIN BIN Kalahkan Jakarta Garuda Jaya 3-0, Selangkah Lagi Juara Putaran 1

1 jam lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta STIN BIN Kalahkan Jakarta Garuda Jaya 3-0, Selangkah Lagi Juara Putaran 1

Tim bola voli putra Jakarta STIN BIN mengalahkan Jakarta Garuda Jaya 3-0 dalam lanjutan putaran pertama seri ketiga Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan Nottingham 3-2, Jaga Asa Lolos ke Kompetisi Eropa

2 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan Nottingham 3-2, Jaga Asa Lolos ke Kompetisi Eropa

Chelsea menjaga asa untuk berlaga di kompetisi Eropa musim depan seusai menekuk Nottingham Forest 3-2 pada pekan ke-37 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

3 Berita Bursa Transfer Pekan Ini: Pau Cubarsi, Thiago Silva, dan Darwin Nunez

2 jam lalu

3 Berita Bursa Transfer Pekan Ini: Pau Cubarsi, Thiago Silva, dan Darwin Nunez

Berita bursa transfer terbaru dari liga-liga Eropa menampilkan kabar terbaru dari pemain Pau Cubarsi, Thiago Silva, dan Darwin Nunez.

Baca Selengkapnya

Real Madrid Lolos ke Final Liga Champions 2023/2024, Pemain Cadangan Jadi Kunci Sukses

3 jam lalu

Real Madrid Lolos ke Final Liga Champions 2023/2024, Pemain Cadangan Jadi Kunci Sukses

Real Madrid berhasil lolos ke Liga Champions 2023/2024. Kualitas pemain pelapis yang bagus menjadi salah satu kunci sukses klub Liga Spanyol tersebut.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana, Berikut 23 Nama Korban di Puskesmas Palasari

3 jam lalu

Kecelakaan Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana, Berikut 23 Nama Korban di Puskesmas Palasari

Imam mengatakan Pemkot Depok siap memfasilitasi korban kecelakaan bus rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana yang luka berat dan serius.

Baca Selengkapnya