SPSI dan Pengusaha Sama-sama Ngotot

Reporter

Editor

Jumat, 17 Oktober 2003 15:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menegaskan revisi Kepmenaker 150/2000 tidak boleh mengubah substansi yang telah ada, sementara kalangan usaha menilai besaran nilai pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi perusahaan tidak realistis. Hal itu disampaikan secara terpisah oleh Ketua SPSI Djoko Daulat dan Ketua Pemulihan Usaha Nasional Anton J. Supit di Jakarta, Jumat (2/2).

Ketua SPSI Djoko Daulat menegaskan revisi atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No. 150 tahun 2000 tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi perusahaan, tidak boleh mengubah substansi yang sudah ada. Substansi yang dimaksud yaitu menyangkut besaran angka-angka mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi di perusahaan tersebut. Mengingat, kata dia, apa yang tercantum dalam Kepmenaker tersebut merupakan hasil pertemuan tripartit antara SPSI selaku wakil pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mewakili pengusaha dan Depnaker mewakili Pemerintah. “Kalau dalam revisi, hal itu sampai diubah, (maka) akan ramai lagi” kata dia Kepada TEMPO Interaktif.

Secara terpisah, Anton J. Supit mengatakan, angka-angka yang diatur dalam Kepmenaker itu sama sekali tidak realistis. “Saat ini kondisi umum fundamental yang ada di Indonesia tidak memungkinkan untuk pelaksanaan Kepmenaker No.150/2000 tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dia pun menyatakan, jika diperbandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya, seperti Vietnam, angka upah minimun regional (UMR) di negara itu kurang lebih sama dengan di Indonesia. Padahal, tuturnya, jam kerja buruh di negara itu lebih panjang, yaitu 48 jam, dibanding Indonesia yang hanya 40 jam. Ditambah lagi, kata dia, Vietnam tidak mempunyai masalah perburuhan yang sangat kompleks seperti di Indonesia. “Jadi jangan salahkan pengusaha apabila banyak yang melakukan diversifikasi bahkan relokasi usaha ke negara-negara lain,” ujarnya menegaskan.

Sehubungan dengan itu, Ketua Hubungan Industrial dan Pembelaan Anggota APINDO, Hasanuddin Rachman menyatakan, kalangan pengusaha menilai sedikitnya terdapat tujuh pasal krusial dalam Kepmenaker itu yang perlu direvisi. “Bukan empat pasal seperti yang dikatakan Mennaker,” paparnya. Ketujuh pasal itu adalah pasal 15, 16, 17. 19, 22, 23 dan 26.

Dia menambahkan, sesungguhnya kalangan usaha pun merasa perlu adanya koreksi terhadap tiga pasal lainnya, yaitu pasal 1, 24 dan 32. Namun hal itu, paparnya masih dapat diterima. Meski demikian, Rachman meminta agar pemerintah memikirkan langkah-langkah untuk menengahi permasalahan ini. Dalam arti, ujar dia, selain berupaya menemukan formulasi yang tepat untuk mengatasi masalah perburuhan, pemerintah juga diharapkan dapat menjaga situasi yang kondusif untuk dunia usaha. (Dian Novita)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

1 menit lalu

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mulai menawarkan layanannya untuk masyarakat di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua MWA: 7 Bakal Calon Berpotensi Jadi Rektor Unpad 2024-2029l

5 menit lalu

Wakil Ketua MWA: 7 Bakal Calon Berpotensi Jadi Rektor Unpad 2024-2029l

Terdapat 14 bakal calon dalam pemilihan Rektor Universitas Padjajaran atau Unpad.

Baca Selengkapnya

Indonesia Memimpin Perjudian Online Dunia, Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak

7 menit lalu

Indonesia Memimpin Perjudian Online Dunia, Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

7 menit lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 menit lalu

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Tetap Bangga Meski Gagal Bawa Indonesia Juara

15 menit lalu

Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Tetap Bangga Meski Gagal Bawa Indonesia Juara

Ester Nurumi Tri Wardoyo dikalahkan He Bing Jao lewat pertarungan sengit tiga game saat duel Indonesia melawan Cina di final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Juara Piala Uber Sepanjang Masa setelah Cina Kalahkan Indonesia di Final Edisi 2024

15 menit lalu

Daftar Juara Piala Uber Sepanjang Masa setelah Cina Kalahkan Indonesia di Final Edisi 2024

Tunggal bulu tangkis putri Indonesia harus puas menjadi runner-up Piala Uber 2024 setelah kalah 0-3 dari Cina.

Baca Selengkapnya

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

19 menit lalu

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada

Baca Selengkapnya

Tim Piala Uber Capai Final, Greysia Polii: Ini Kemenangan Perempuan Indonesia yang Selalu Diremehkan

29 menit lalu

Tim Piala Uber Capai Final, Greysia Polii: Ini Kemenangan Perempuan Indonesia yang Selalu Diremehkan

Greysia Polii merasa, meski kalah melawan China, pencapaian tim Uber Indonesia 2024 ini merupakan kemenangan bagi para perempuan Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Hotel Strategis Dekat Lokasi Konser Sheila On 7 di Bandung, Bisa Ditempuh Jalan Kaki

33 menit lalu

5 Hotel Strategis Dekat Lokasi Konser Sheila On 7 di Bandung, Bisa Ditempuh Jalan Kaki

Temukan lima hotel terdekat dari Stadion Siliwangi, Bandung, lokasi konser Sheila on 7. Mulai dari hotel bintang 4 hingga bintang 2, semua berjarak kurang dari satu kilometer dari stadion.

Baca Selengkapnya