Akibat Proyek Fiktif Rp 61 juta, Ketua DPRD Solok Ditahan
Reporter
Editor
Jumat, 17 Oktober 2003 10:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPRD Kabupaten Solok Drs.Saaduddin ditahan
Ketua DPRD Kabupaten Solok Drs.Saaduddin ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat di Lembaga Permasyarakatan Muara Padang, Jumat malam (11/6) pukul 19.00 WIB.
Saadudim diduga melakukan korupsi dana bantuan Departemen Koperasi yang berasal dari APBN 2002 untuk pengadaan 5.000 ekor bibit ayam senilai Rp61 juta yang akan diberikan pada koperasi Pondok Pesantren Darussalam Solok. Sebagai Ketua Koperasi Pondok Pesantren Darussalam, Saaduddin dituduh membuata proyek fiktif dalam pengadaan bibit ayam tersebut. Dari 5.000 ekor bibit ayam yang harus disediakan, diduga hanya 500 ekor yang direalisasikan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar R.J.Soehandoyo mengatakan alasan penahanan Saaduddin untuk mempermudah pemeriksaan. Jumat pagi pukul 09.00, Saaduddin yang sudah dijadikan tersangka diperiksa di ruangan Asisten Tindak Pidana Khusus oleh enam orang jaksa penyidik hingga pukul 19.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, tim jaksa bersepakat menahan Saaduddin dan Wakajati Soehandoyo langsung mengeluarkan surat perintah penahanan. "Penahanan akan dilakukan selama 20 hari," kata Soehandoyo.
(Febrianti-TNR)
Advertising
Advertising
Berita terkait
Tuduhan Manipulasi Chart BTS, KOCCA Mulai Lakukan Investigasi
32 detik lalu
Tuduhan Manipulasi Chart BTS, KOCCA Mulai Lakukan Investigasi
Pengaduan manipulasi chart BTS muncul setelah putusan kasus pemerasan yang terjadi pada tahun 2017 diumumkan ke publik