Sebelum tiba di kantor Walikota, mereka melakukan long march dari pasar Tanjung Anyar di tengah Kota Mojokerto. Sambil membawa berbagai spanduk mereka berteriak-teriak di sepanjang jalan yang dilaluinya. Sesapampainya di depan kantor Walikota, beberapa di antaranya membacakan orasi yang berisi tuntutan mereka.
Mereka meminta pemerintah setempat terlebih dahulu mencari solusi sebelum melakukan penertiban. Apalagi Peraturan Walikota Nomor 157 Tahun 1980 membolehkan PKL menggelar dagangan di sejumlah jalan antara pukul 16.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Mereka mengakui datang lebih awal, yakni sekitar pukul 14.00 atau pukul 15.00 karena harus terlebih dahulu menyiapkan lapak dagangannya. Kegiatan penyiapan lapak itu kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Mereka juga berasalan, jam berdagang pun sering lebih awal dari ketentuan. Itu dilakukan terutama pada musim hujan. ”Sore hari hujan sudah turun. Kalau kami buka dagangan seperti ketentuan Walikota, kami rugi karena tidak banyak pembeli yang datang,” tutur M. Sokib pula.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Mojokerto Judi Setiadi bersedia menemui perwakilan PKL. Menurut Judi, penertiban dilakukan merujuk peraturan Walikota. ”Apa yang menjadi alasan para pedagang akan saya sampaikan kepada Walikota,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan Judi, para pedagang malah mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan mengerahkan massa yang lebih banyak. ”Kalau penertiban tetap dilakukan dan tidak direlokasi ke tempat yang strategis, selain berunjuk rasa kami juga akan mendatangi rumah walikota untuk meminta pertanggungjawaban,” kata M. Sokib. MUHAMMAD TAUFIK.