Perempuan Aceh Menuntut Pembebasan Tahanan Politik
Reporter
Editor
Senin, 8 Februari 2010 13:34 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Dalam aksinya mendukung tiga tahun Pemerintahan Aceh di bawah Gubernur Irwandi Yusuf dan wakilnya Muhammad Nazar, Senin (08/02), ribuan perempuan juga menuntut pemerintah pusat untuk membebaskan tahanan politik yang saat ini masih ditahan di Jakarta.
Koordinator Aksi, Nurmasyitah Ali, mengatakan sampai saat ini, hampir lima tahun Kesepakatan Damai (MoU) Helsinki ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), masih banyak persoalan yang mengganjal. “Salah satunya adalah persoalan tahanan politik Aceh yang masih mendekam di penjara,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, mereka telah dibebaskan sesuai dengan MoU Helsinki poin 3.1.2 yang berbunyi: Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatangan nota kesepahaman ini.
Menurut Nurmasyitah, ada tiga orang tahanan politik yang masih ditahan, yaitu Ismuhadi bin Jafar (LP Cipinang Jakarta), Irwan bin Ilyas (LP Narkotika Jakarta Timur) dan Ibrahim bin Hasan (LP Narkotika Jakarta Timur).
Pihaknya meminta pemerintah pusat untuk segera membebaskan tanpa syarat para tahanan politik Aceh tersebut. Mereka juga meminta eksekutif dan legislatif Aceh untuk mendesak pusat terkait hal tersebut.
Aksi mendukung tiga tahun pemerintahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan wakilnya Muhammad Nazar berlansung lancar. Ribuan massa perempuan yang datang dari beberapa kabupaten/kota di Aceh, melakukan aksi dengan pengawalan ketat polisi. Jalan protokol di Banda Aceh macet dari tadi pagi.
Jelang COP27, Pemenang Hadiah Nobel Tuntut Mesir Bebaskan Tahanan Politik
3 November 2022
Jelang COP27, Pemenang Hadiah Nobel Tuntut Mesir Bebaskan Tahanan Politik
15 pemenang Nobel mengirimkan surat ke PBB, Dewan Eropa, dan beberapa kepala negara seperti Prancis, Inggris, Amerika Serikat, dan Prancis, supaya bersuara di COP27 membebaskan ribuan tahanan politik.