Selama 2007, Upeti Bank Daerah ke Pejabat Capai Rp 360 Miliar
Rabu, 3 Februari 2010 11:26 WIB
Indonesia Corruption Watch mengatakan pemberian honor itu masuk kategori korupsi karena pelanggaran undang-undang. Peneliti ICW, Tama S Langkun mengatakan ada enam Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memberikan honor kepada kepala daerah maupun Muspida. "Pemberian honor itu dilakukan pada 2007," kata Tama salam audiensi dengan DPD, Rabu (3/2), di gedung DPD, Jakarta.
Menurut Tama, keenam BPD adalah Bank Sumut (Rp 53,811 miliar), Bank Jabar-Banten (Rp 148,287 miliar), Bank Jateng (Rp 51,064 miliar), Bank Jatim (Rp 71,483 miliar), Bank Kaltim (Rp 18,591 miliar), dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar).
Tama mengatakan berbagai honor itu diindikasikan melanggar sejumlah peraturan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Bank Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, kata Tama, pejabat daerah tidak dibenarkan menerima honor di luar gaji. Sedangkan dalam Peraturan Bank Indonesia, Bank Indonesia melarang bank memberi honor kepada pejabat bank.
AMIRULLAH