Komisi Ombudsman Minta Polisi Selidiki Akbar Tanjung

Reporter

Editor

Kamis, 16 Oktober 2003 08:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Ombudsman Nasional meminta Polri untuk menindak lanjuti penyidikan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan atas objek tanah di Kelurahan Srengseng, yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tandjung. Permintaan ini diajukan melalui surat rekomendasi kepada Kapolri Nomor 0891/Kon-Lapor-1665/I/2001-DM tertanggal 23 Januari 2001. Berdasarkam pengaduan masyarakat, kami meminta agar kasus yang dilaporkan sejak 1995 ini segera dituntaskan, kata Ketua Komisi Ombudsman Nasional, Antonius Sujata, di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (13/2).

Antonius mengatakan, rekomendasi ini diajukan berkenaan dengan pengaduan tentang penyidikan pidana yang sudah berlangsung selama lima tahun lebih, tapi sampai sekarang belum selesai. Ia menolak menyebutkan siapa pelapor dan siapa yang terlibat dalam kasus ini. Yang dilapokan ada tiga orang yaitu BS, S, AT, kata dia menyebut inisial. Menurut Anton pihaknya harus merahasiakan identitas pelapor untuk kepentingan perlindungan.

Namun menurut sumber lain di Komisi Ombudsman, tiga orang yang diduga terlibat tersebut masing-masing adalah Bob Sugiarto, Sutardjianto (mantan Walikota Jakarta Barat) dan Akbar Tandjung. Sementara pihak pelapor adalah Kurnia Ananda beralamat di jalan Padalarang No.2A Menteng, yang masih keluarga Akbar Tandjung sendiri.

Kurnia melaporkan kepada Polri pada tanggal 20 Januari 1995 dengan surat Nomor Pol: LI/01-TB/I/I. Kemudian diterima menjadi Laporan Polisi No: LP/42-TB/XI/1995 Serse Umum Mabes Polri Tanggal 14 November 1995.

Dua orang selain Akbar Tandjung, menurut sumber di Komisi Ombudsman Nasional, telah dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan Akbar sama sekali belum disentuh. Hal inilah yang dipertanyakan oleh Kurnia dan kuasa hukumnya. Pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya Andi Wahyudin, sebelumnya pernah mempertanyakan kelanjutan kasus itu kepada Mabes Polri. Itu dilakukan dua kali, yaitu tanggal 17 Juli 2000 dan 27 September 2000. Tapi permintaan itu tidak digubris Mabes Polri, sehingga kemudian diadukan kepada Komisi Ombudsman, kata sumber itu.

Lahan itu yang diperkarakan sendiri adalah tanah seluas 89411 meter persegi, terdiri dari 22480 meter persegi tanah daratan dan 66931 meter persegi tanah sawah. Tanah itu dikuasai Pemda DKI yang diperoleh dari orang-orang yang tidak berhak atas tanah tersebut dan patut diduga diperoleh melalui perbuatan pidana pemalsuan akte jual beli dan penipuan serta penggelapan atas objek tanah di kelurahan Srengseng. Ini antara lain dilakukan oleh tiga orang yang dilaporkan.

Advertising
Advertising

Antonius mengatakan pihaknnya berharap Polri segera menindak lanjuti kasus tersebut. Komisi Ombudsman Nasional, menurut Antonius, akan kembali mengirimkan surat rekomendasi bila dua bulan setelah 23 Januari, Mabes Polri belum melakukan penyidikan. Saya berharap Polri tidak malas menindak lanjuti, kata Anton.(Jobpie Sugiarto)

Berita terkait

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

1 menit lalu

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

1 menit lalu

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

11 menit lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

13 menit lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

16 menit lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

19 menit lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

23 menit lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

25 menit lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

33 menit lalu

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

BRIN terus berupaya menemukan metode yang paling baru, efektif, dan efisien dalam proses pemurnian protein.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

33 menit lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya