Kementerian Kesehatan Didesak Tindak Rumah Sakit Pelayanan Buruk
Selasa, 26 Januari 2010 13:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Kesehatan segera menindak rumah sakit yang diidentifikasi memberikan layanan buruk.
"Berdasarkan Undang-undang tentang Rumah Sakit, kami meminta pemerintah memberikan tindakan administratif, berupa teguran tertulis, denda, dan pencabutan izin, kepada 13 rumah sakit yang kami survei," ujar Koordinator Divisi Monitoring Publik Indonesian Corruption Watch Ade Irawan dalam pertemuan di Kementerian Kesehatan, Selasa (26/1).
Pada November 2009, ICW mensurvei 23 rumah sakit dengan metode Citizen Report Card pada 738 pasien di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Hasil temuan tersebut menunjukkan 13 rumah sakit memiliki masalah yang serius terhadap pelayanan pasien miskin yang menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, kartu Surat Keterangan Tanda Miskin dan kartu Keluarga Miskin.
"Sebagian besar pasien (74,9 persen) mengeluhkan pelayanan rumah sakit," ungkapnya. Keluhannya antara lain tentang layanan tenaga medis, pengurusan administrasi, uang muka, penolakan dari rumah sakit, serta fasilitas dan sarana rumah sakit.
Berdasarkan keluhan tersebut, ICW meminta Kementerian menindak sesuai pasal 29 ayat 2 dan pasal 54 ayat 5 UU Nomor 44 tahun 2009 tentang UU Rumah Sakit. "Kami juga meminta rumah sakit lebih transparan dan akutabel dalam layanan bagi pasien miskin," ujar Peneliti Senior ICW Febri Hendri.
Febri mengingatkan Kementerian agar segera membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit sesuai UU tentang Rumah Sakit. "Badan ini diharapkan mampu mengawasi layanan rumah sakit dan memenuhi hak-hak pasien," paparnya.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan pada Sekretriat Jenderal Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengakui temuan ICW tidak jauh berbeda dengan temuan Kementerian. "Saya melihat sendiri di rumah sakit, umumnya masih begitu," jelasnya.
Kementerian memang mempunyai hak untuk memberikan sanksi administratif hingga menolak penggelontoran dana. Tapi untuk laporan ICW, ia melanjutkan, informasi yang diberikan perlu ada perumusan kembali.
Kementerian meminta ICW untuk lebih spesifik membedakan pasien berdasarkan kartu layanannya, karena tanggung jawabnya berbeda. "Untuk kartu keluarga miskin kan jadi kewajibannya pemerintah DKI Jakarta," urai Usman. Maka pihaknya berjanji akan segera menggelar pertemuan lanjutan dengan ICW setelah ada perbaikan data.
Dianing Sari