TEMPO Interaktif, Jakarta:Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan mantan Komandan Laksaur Olivio Mendonca Moruk di Wanibesak, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua. Demikian dikemukakan Kadit Serse Polda NTT, Komisaris Besar THL Tobing kepada TEMPO Interaktif di Mapolda NTT, Kupang, Sabtu (10/2).
Kendati demikian, Tobing tidak merinci lebih jauh mengenai kelanjutan perkembangan kasus itu setelah dilimpahkan ke Kejari Atambua. Dia mengatakan, dengan dilimpahkannya BAP kasus tersebut, maka Polda NTT tinggal menunggak satu kasus yang merupakan rentetan kasus pembunuhan Olivio Moruk pada 6 September 2000, yakni pembakaran rumah-rumah warga lokal di Wanibesak oleh pengungsi.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan Olivio ini kemudian berlanjut dengan penyerangan kantor UNHCR di Atambua, ibukota Kabupaten Belu, beberapa jam kemudian. Bersamaan dengan itu, terjadi pula pembunuhan terhadap tiga staf UNHCR. (Cyriakus Kiik)
Berita terkait
Cerita Ayah dan Anak, Maman Abdurahman dan Rafa Abdurrahman, Bermain Bersama saat Persija Hadapi PSIS Semarang di Liga 1
3 menit lalu
Cerita Ayah dan Anak, Maman Abdurahman dan Rafa Abdurrahman, Bermain Bersama saat Persija Hadapi PSIS Semarang di Liga 1
Bek veteran Persija Jakarta Maman Abdurahman bersyukur mendapat kesempatan bermain bersama putranya, Rafa Abdurrahman, pada pertandingan Liga 1.